Minggu, 14 Maret 2010

ACFTA Ancam Ketahanan Nasional (P. Kewarganegaraan )

JAKARTA--MI: Anggota Komisi I bidang pertahanan dan hubungan luar negeri DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi menyatakan implementasi perdagangan bebas Asean-China (ACFTA) dapat merusak tatanan fondasi ekonomi negara yang pada giliran berikutnya mengancam ketahanan nasional.

"Karena itulah, Komisi I DPR RI dalam konteks pertahanan dan ketahanan nasional, harus memanggil pejabat pemerintah yang telah menandatangani perjanjian tersebut pada tahun 2004," katanya di Jakarta, Jumat (22/1).

Hal itu disampaikan terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlunya perjanjian perdagangan bebas tersebut ditinjau lagi. Fayakhun mengemukakan, implementasi perdagangan bebas dengan negara-negara anggota Asean dengan China mestinya telah disosialisasikan sejak 2004.

"Termasuk persiapan infrastruktur dan kesiapan di bidang produk-produk domestik. Makanya, jika ditinjai kembali ke belakang, penandatanganan tersebut dapat dianggap melanggar konstitusi NKRI, karena tidak melihat kepada kepentingan nasional secara utuh," katanya.

Fayakhun mengemukakan, penandatanganan perdagangan bebas antara Asean dengan China akan mematikan industri nasional maupun lokal. "Sehingga menyebabkan melonjaknya pengangguran. Ini semua bakal berakibat terkoyaknya ketahanan nasional bangsa, meruntuhkan ketahanan nasional secara sistemik, menjadikan negara lain 'menjajah' NKRI dalam bentuk baru, yaitu 'economic-warfare'," katanya.

Hal ini, kata dia, harus memicu Komisi I DPR RI turun tangan. "Ini bisa mengancam lahirnya pansus untuk menyelidiki ada apa di balik keputusan menandatangani perjanjian perdagangan bebas yang menghantar ekonomi Indonesia ambruk dan mengancam terkoyak-koyaknya ketahanan nasional," tanyanya.

Ia juga menyatakan, implementasi ACFTA merupakan kebijakan yang kurang memperhatikan kepentingan nasional. Karena itu, Fayakhun Andriadi akan menggalang kekuatan guna mendorong revisi atau peninjauan sejumlah hal dalam kerja sama perdagangan bebas itu. (Ant/OL-06)



Sumber : http://www.mediaindonesia.com

Pentingnya ketahanan Nasional dlm menghadapi ACFTA (P.Kewarganegaraan )

Perspektif Hukum Dalam Perjanjian ACFTA

Menindak lanjuti tulisan saya sebelumnya (baca Rencana Renegosiasi perjanjian ACFTA oleh pemerintah Indonesia, Neraca, rabu, 10/2/10)" telah diutarakan pada waktu yang lalu, bahwa dalam kaitan rencana renegosiasi atas perjanjian ACFTA oleh pemerintan, secara hukum akan sulit dilaksanakan. Kesulitan tersebut dikarenakan para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini terdiri dari beberapa negara-negara yang bernaung dalam bentuk kerjasama regional ASEAN dan China.

Berdasarkan penelusuran penulis, perjanjian ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES No.48 tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan mengutamakan yang mana, perjanjian internasional ACFTA kah atau tetap memilih renegenoisasi terhadap ACFTA sebagai jalan tengah?

Terkait dengan paparan tersebut di atas, kepastian hukum dalam arti sinkronisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan dan kepastian dalam penegakan (law enforcement) sangat dibutuhkan dalam pengembangan dunia usaha. Dasar hukum pembuatan perjanjian Internasional ditinjau dari sudut pandang hukum nasional Indonesia diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2004 tentang perjanjian internasional, memberikan hak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

Selanjutnya pada ayat (2) Dalam membuat perjanjian internasional Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Bertolak dari pernyataan Pasal di atas, mencerminkan bahwa Indonesia sangat menghormati asas Sunt Servanda, wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Disisi lain pemerintah juga dituntut meletakkan hukum nasional sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan-kebijakannya kedalam suatu perjanjian internasional, memperhatikan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta menghormati hukum internasional yang berlaku.

Terkait dengan pembentukan perjanjian internasional tersebut, Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa proses pembuatan hukum harus diawali dengan tahap sosio-politis. Pada tahap ini terjadi pengumpulan gagasan, ide dari masyarakat dan oleh masyarakat melalui pertukaran pendapat antar berbagai golongan dan kekuatan dalam masyarakat. Dimana suatu gagasan akan mengalami ujian, apakah ia akan bisa terus digelin-dingkan atau berhenti di tengah jalan. Pola awal pembuatan hukum seperti ini mutlak menghendaki pendekatan partisipatif dalam perumusan ide atau gagasan, sehingga lebih memungkinkan untuk menyusun secara tepat permasalahan mendasar dan gagasan untuk mengaturnya melalui peraturan hukum. Pertanyaannya bagaimana kalau terdapat persinggungan atau pertentangan ?

Menurut Mohd. Burhan Tsani, Guru Besar Fakultas hukum Universitas Gajah Mada, Permasalahan peng-utamaan dapat diselesaikan dengan menggunakan paham dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Dalam kaitan itu, dikenal ada dua paham hukum yaitu dualisme dan monisme.

Menurut paham dualisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hakekat hukum internasional berbeda dengan hukum nasional. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan hukum nasional dan mengabaikan hukum internasional.

Berdasarkan paham monisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya. Pengutamaan mungkin pada Hukum nasional atau hukum internasional. Menurut faham monisme dengan pengutamaan pada hukum nasional, hukum internasional merupakan kelanjutan hukum nasional. Hukum Internasional merupakan hukum nasional untuk urusan luar negeri, paham ini cenderung mengabaikan Hukum internasional. Lalu Indonesia menganut paham yang mana ?

Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) di atas, pada dasarnya Indonesia menganut paham monisme, karena disetiap perumusan kebijakan politik luar negeri pemerintah wajib berpedoman pada ketentuan hukum nasional, namun disisi lain berdasarkan praktek, Indonesia cenderung pada monisme dengan pengutamaan hukum internasional. Salah satu contoh nyata adalah perjanjian ACFTA kali ini.

Perbedaan sikap pemerintah Indonesia yang bertolak belakang dengan ketentuan UU tersebut, mengindikasikan bahwa Indonesia dalam hal tertentu menganut paham monisme yang menganggap bahwa hukum internasional merupakan bagian dari hukum nasional. Hubungan antara keduanya saling melengkapi. Hal ini tercermin dalam pada apa yang dinyatakan pada Pasal 4 ayat (2) UU No.24 tahun 2004, mengakui adanya persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Dalam penekanan Pasal tersebut diatas, mencerminkan sikap Indonesia pada dasarnya mengakui hukum internasional sebagai sumber hukum nasional dengan ketentuan tertentu, sepanjang dianggap tidak bertentangan dengan hukum nasional Indonesia. Sehingga atas penekanan sikap tersebut, khususnya terkait dengan rencana renegosiasi yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah seharusnya tetap memperhatikan ketentuan perjanjian ACFTA.

Adapun yang perlu diperhatikan selanjutnya oleh pemerintah Indonesia dalam merenegosi-asikan kembali ACFTA dalam lingkup pos-pos tertentu yang dianggap belum siap menghadapi pelaksanaan ACFTA di Indonesia, maka pemerintah dalam pengertian paham monisme yang dianut pada UU No. 24 tahun 2004, khususnya Pasal 4 ayat (2) dapat mengarahkan kepada kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan antarnegara peserta. Namun kendalanya adalah UU ini hanya berlaku di Indonesia, maka tugas pemerintah yang paling berat adalah meyakinkan negara sesama anggota ASEAN agar mendukung rencana yang diusung pemerintah Indonesia mengenai ketidak siapan beberapa post yang belum siap sepenuhnya menghadapi akibat dari pelaksanaan perdagangan bebas ACFTA di Indonesia.

Selanjutnya, langkah yang tidak kalah pentingnya adalah membuat aturan yang jelas perihal persamaan kedudukan para negara peserta dalam perjanjian ACFTA ini, demi untuk menghindarkan dominasi negara terkuat khususnya mengenai penentuan harga-harga atas produk barang maupun jasa, (angan sampai Indonesia hanya menjadi Price Taker, sementara Negara Maju menjadi Price Maker.

Menyediakan dan membentuk aturan yang tegas terkait dengan ketentuan standar nasional dari beberapa negara peserta dan ketentuan anti dumping. Sehingga dengan adanya aturan main yang jelas tersebut, akan dapat ditentukan standar minimum yang harus dipenuhi untuk dapat menembus pangsa pasar yang disepakati dalam perjanjian ACFTA, disamping dengan adanya ketentuan yang jelas akan sanksi dan aturan anti dumping juga akan dapat menciptakan fair trade competition dan bukan unfair trade competion. Disinilah fungsi utama pemerintah sebagai pemegang kewenangan atas regulasi, memproteksi ketahanan perekonomian nasional dari gempuran masuknya produk-produk asing ke dalam negeri.

Sumebr :http://community.gunadarma.ac.id

KEWARGANEGARAAN BAB I

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
2
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–
lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam
masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa
yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai
dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
3
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan
Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang
disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi
atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela
negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
4
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat
dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani
dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan
dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang
warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
5
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa,
dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan
dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam
Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh
nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing;
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan
berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
6
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
7
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional
dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD
1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
8
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang
dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut
agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara
disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
9
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia
adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan
pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan
melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan
masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
10
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
11
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan
tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah
lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak
(right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
12
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan
kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan
dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan
pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan
bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
13
sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan
luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama
lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
14
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–
undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan
negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara
15
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi
menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah
istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas
dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan
merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum
didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan
rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk
berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan
16
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan
DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai
pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi
suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati
sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia
merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung
nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa
Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini
dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke
taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
17
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia
ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–
bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan
memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan
bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang
adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik
Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
18
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya
wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik
otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri,
moneter, pertahanan, dan keamanan.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu
dianjurkan.
19
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,
martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia
saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang
akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah
segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa
itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–
cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila
dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa
Indonesia.
20
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi
cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme
Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada
didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian
Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang
merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera
dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–
undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
21
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi
dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan
ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi
spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme
Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam
kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang
tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah
22
bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga
negara diatur dengan undang–undang.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi
datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–
Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–
organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde
Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan
non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga
Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi,
untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan
warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang
tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing
demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan
pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan,
yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan
Strategi Nasional.

Rabu, 30 Desember 2009

Tugas Ekonomi Koperasi Metode Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)

KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan metode ini dengan baik yang mengenai “Bentuk-bentuk Yuridis Perusahaan”.Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dra. Nur Hadi selaku Dosen Ekonomi Koperasi yang telah membimbing saya dalam pembuatan metode ini. Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi saya apabila bapak dosen ingin memberikan saran dan kritik demi perbaikan metode ini.Akhir kata, saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang tidak berkenan di hati Anda. Semoga metode ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Terima kasih.








Bekasi, 22 Desember 2009



Penyusun
Septi Pajri Utami

















METODE PEMBAGIAN SHU ( SISA HASIL USAHA)
KOPERASI JASA MARGA BHAKTI VIII
PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK
CABANG JAKARTA – CIKAMPEK
2008




PENDAHULUAN

Dari hasil pendapat kantor Akuntan Publik Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan bahwa posisi keuangan Kopkar Jasa Marga Bhakti VIII Cabang Jakarta-Cikampek pada tanggal 31 Desember 2008 telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Laporan
Auditor independen No.02/I.07-KR/02/08.

Selanjutnya perkenan kami sampaikan laporan pembagian pengurus SHU Kopkar Jasa Marga Bhakti VIII tahun buku 2008, yang meliputi bidang-bidang sebagaimana berikut .


I. LANDASAN HUKUM

Sebagai mana diketahui bahwa koperasi dalam kebijaksanaan umum yang tertuang dakam GBHN merupakan bagian integral dari perekonomian Nasional baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Pembangunaannya diarahkan untuk penggembangan koperasi menjadi makin maju, mandiri dan berakardalam masyarakat serta menjadi bahan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua usaha.

Pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi,manajemen,kewirausahaaan dan permodalan dengan dukungan oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemanfaatan peranannya sebagai soko guru perekonomian nasional.


II. BADAN HUKUM KOPERASI

Sejak berdirinya Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII sampai dengan saat ini suah beberapa
kali mengalami perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar.

Penyempurnaan dan perubahan tersebut terlihat adanya beberapa perubahan yang sudah disahkan oleh Departemen Koperasi, yaitu :

1. Surat Keputusan No. 9137/BH/KWK.10/89, tgl 27 September 1989
2. Surat Keputusan No. 9137/BH/PAD/KWK.10/VII/1996, tgl 10 Juli 1996
3. Surat Keputusan No. 14/PAD/KDK10.8/XII/2000, tgl 26 Desember 2000
4. Surat Keputusan No. 02/PAD/Prakop/VI/2004, tgl 27 Juni 2004


III. SUSUNAN ANGGOTA

Sesuai hasil rapat anggota yang dilaksanakan pada tanggal 04 januari 2006, susunan pengurus, badan pengawas, pembina, dan penasehat koperasi periode masa bakti dari tanggal 1 januari 2006 s.d 31 desember 2008 sebagai berikut :

1. Pembina : Kepala cabang Jakarta – Cikampek
2. Penasehat : Kepala Bagian SDM & Umum

 Kepala Bagian Keuangan : Mutiaasih ,SE
 Kepala Bagian Pelayanan dan Kamtib : Ir.Ilham Prakoso
 Kepala Bagian Pemeliharaan : Ir. Darmaji Sukoco
 Kepala Bagian pengumpulan Tol : Drs. Sutejo Mangunsuryo

3. Pengawas :

Ketua : M. Rivai lussy
Anggota : Sadiyo Sugita
Anggota : R. Gunawan W

4. Pengurus :

Ketua : Daniel Sudarnoto
Sekertaris : Natsir
Bendahara : Jatmiko S.

5. Manajer-Manajer :

Manajer induk Derek : Sumarsono
Manajer Pertokoan : Aang Juarsa


Manajer Simpan Pinjam : Sujanah
Manajer Tempat Istirahat : M. Daris Saefudin












IV. KEANGGOTAAN

Beberapa aktivitas kegiatan sebagai pelengkap organisasi dalam kegiatan operasional tahun 2007, sebagaimana tercermin dalam table sbb :
No. URAIAN 2008 2009

1. Keanggotaan

a. Jumlah anggota koperasi 1.156 orang
b. Anggota yang aktif 1.059 orang
c. Jumlah anggota tidak aktif 46 orang

2. Kepengurusan

a. Jumlah pengurus koperasi 88 orang
b. Jumlah badan pengawas 33 orang
c. Pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab Ada 10 orang
d. Hubungan kerja dengan badan pengawas Ada 23 orang
e. Hubungan kerja dengan karyawan Ada 62 orang

3. Manajer dan Karyawan

a. Manajer bidang usaha Ada 79 orang
b. Karyawan :

- Karyawan tetap ada 38 orang
- Karyawan tidak tetap ada 10 orang
- Tenaga harian lepas ada 23 orang
- Petugas Derek ada 62 orang
- Petugas outsourching ada 79 orang



















DAFTAR ANGGOTA KOPERASI PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK CABANG
JAKARTA – CIKAMPEK
2008


NO NAMA JENIS KELAMIN (P/L)
1 AAN SARTINAH P
2 ABDUL AZIZ L
3 ABDUL LATIEF L
4 ABE SURYONO L
5 ABI SUTOPO L
6 ABNER SELANO L
7 ABU BAKAR HASAN L
8 ACHMAD FIRDAUS L
9 ADE ENDAWATI P
10 ADE ROHILA P
11 ADNYANI P
12 AFRI DURANI P
13 AFRIDA P
14 AFRIZAL HENDRA L
15 AGE SOERJONO L
16 AGENG WIRYAWAN L
17 AGUS SALIM L
18 AGNES SUPINAH P
19 AGNITA IRSAL P
20 AGOES HIKMAT L
21 AGOES SUYANTO L
22 AGRA MADE MAY L
23 AGUNG BUDIMAN L
24 AGUS SUPRAPTO L
25 AHMAD SOLIHIN L
26 ALAMSYAH L
27 ALEX ABUROCHIM L
28 ALEXANDER KALALO P
29 ALFONSO TRIYADI L
30 ALFINAR P
31 ALI ABDULLAH L
32 ALI IMRON L
33 ALIYAH P
34 ALIMAZAR L
35 ALUYAH ELIA P




36 ALVIAH RUSIDAH P
37 ALWI MUHAMMAD L
38 AMBARITA TAMIN P
39 AMBIAR AMIN P
40 AMBARSIH WATI P
41 AMELIA SALAMAH P
42 AMELLIYAH P
43 AMENIH P
44 AMRIL NURMAN L
45 ANNA LISWATI P
46 ANAH AISYAH P
47 ANANTO PRATIKNO L
48 ANAWATI P
49 ANDA SUGANDA L
50 ANDANI KURNIAWAN P
51 ANDHI HARTOYO L
52 ANDY FADZAR L
53 ANDI WIDJAYA L
54 ANAS SURYANA P
55 ANASTASIA SURYANA P
56 ANANG MURSIDI L
57 ANDAR SYRANI P
58 ANDARWOTO L
59 ANDAWIE L
60 ANDREAS L
61 ANDIYONO P
62 ANDOKO SETIAWAN L
63 ANDREAS NAPIES L
64 ANDRI MRIYANTO L
65 ANDRI SUGANDA L
66 ANGGAR TRAYANU L
67 ANIH HINDAYATI P
68 ANI HISANAH P
69 ANI ZAKIAH P
70 ANIES MAULITA P
71 ANIK PUJI RAHAYU P
72 ANITA ARIFIN P
73 ANNA CHRISTINA P
74 ANNA DAHLINA P
75 ANNA RIA P
76 ANNE KUSUMANINGRUM P
77 ANTHONI L






78 ANTO SUPRIYANTO L
79 ANTONIOS SUYANTO L
80 ANWAR L
81 ARDHI NUGROHO L
82 ARDIANSYAH L
83 ARI SUTOMO L
84 ARIANTI MASRI P
85 ARIBOWO RACHMADI L
86 ARIE SETIAWAN L
87 ARIES PERMANA L
88 ARIFIN L
89 ARIMANTO L
90 ARIMANSYAH L
91 ARITONONG L
92 ARMA BANDIAH P
93 ARMAND HERMAWAN L
94 ARMIA P
95 ARMIN MURSID L
96 ARYO PALIJI L
97 ASEP WAHYUDIN L
98 BACHERIUM L
99 BACHRUDIN L
100 BADIKAN L
101 BAGAS SAYUTO L
102 BAGUS BINTORO L
103 BAHAR SANTOSO L
104 BAMBANG BUDIARTO L
105 BARHAN L
106 BASNIMAR P
107 BETTY HALIM P
108 BETTYN ERLI P
109 BILLY TAUFAN L
110 BINTORO L
111 BOB PARMADI L
112 BUDDY SUTYANTO L
113 BUDI SIMON L
114 BUDIONO L
115 BURHANUDDIN L
116 BUSRO KALIM L
117 BUYUNG SALIM L
118 CAECILLA P
119 CATHARINA MARTIANINGSIH P






120 CECEP SUTIASIH L
121 CHAERUDDIN L
122 CHAIDIR L
123 CHAIRONI P
124 CHAIRIL SALIM L
125 CHANDRA KOSASIH L
126 CHANIFAN P
127 CHAERLES WIDJAYA L
128 CHATRINE SATIBUS P
129 CHOLIL L
130 CHRISYANTO L
131 CAHERUL ANWAR L
132 CHAERIL SALAM L
133 CHAYATI P
134 CHOLIPAH P
135 CINTAWATI P
136 CHRISTINA NINIK P
137 CHRISTY KUSUMA P
138 CLARA LEONITA P
139 CORINA MURYADI P
140 CORI SUCI P
141 DADININGSIH P
142 DAHLIA LINAWATI P
143 DAHLAN HALIM P
144 DAMSI KAMSUL L
145 DANIEL ABBAS L
146 DARMANSYAH L
147 DARMIN L
148 DARWITA P
149 DARYO SUTISNA L
150 DAHLIA ALWI P
151 DADANG HENDARAYUDA L
152 DAELA SUPRIYATI P
153 EDA DALIFAH P
154 EDA ROHANA P
155 EDANG SUTARMANA L
156 EDDY ALI L
157 EDDY BUDIMAN L
158 EDDY EFENDI L
159 EDDY FIRMANJAYA L
160 FRANS PRANOTO L
161 FRANSISCA JOVITA P




ANGGOTA TIDAK AKTIF


NO NAMA JENIS KELAMIN (P/L) KETERANGAN
1 ABE SURYONO L SAKIT
2 ADE ENDAWATI P SAKIT
3 AGE SOERJONO L IZIN
4 AFRIZAL HENDRA L SAKIT
5 AGOES HIKMAT L -
6 ALFONSO TRIYADI L SAKIT
7 ABNER SELANO L SAKIT
8 AGRA MADE MAY L IZIN
9 AMBARITA TAMIN P CUTI
10 AMENIH P CUTI
11 ANNA CHRISTINA P SAKIT
12 ANGGAR TRAYANU L IZIN
13 ANDREAS NAPIES L SAKIT
14 ARMA BANDIAH P -
15 BADIKAN L IZIN
16 BARHAN L -
17 BUDI SIMON L -
18 BUYUNG SALIM L SAKIT
19 CHAYATI P -
20 CHOLIL L IZIN
21 DAHLIA ALWI P SAKIT
22 DAHLAN MANSUR L -
23 DAELA SUPRIYATI P CUTI
24 EDANG SUTARMANA L SAKIT
25 EDDY ALI L IZIN
26 EDA DALIFAH P SAKIT

27 EDDY ALI L IZIN
28 FRANS PRANOTO L -
29 FRIDA RATNAWATI P -
30 GRACE KARTIKA P -
31 HALIM RAZAK L SAKIT
32 IBNU BENHADI L IZIN
33 IDAH SAIDAH P -
34 LATIFAH DOMAN P SAKIT




V. SISTEM PEMBAGIAN SHU

Secara keseluruhan bidang-bidang usaha tahun buku 2008 kopkar JMB VIII memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp. 1.389.607.853,00 setelah pajak, yang diperoleh dari bidang usaha antara lain :

1.BERDASARKAN PADA JASA UNIT SIMPAN PINJAM :

Unit simpan pinjam merupakan unit yang sangat berperan dalam membantu anggota ketika membutuhkan dana segar, oleh karena itu pengurus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.

Tahun 2008 anggota yang melakukan pinjaman jangka panjang & Insidentil dapat terlayani secara maksimal karena alokasi dana yang cukup, sehingga tidak ada lagi penolakan pinjaman selama anggota tidak memiliki persoalan pembayaran, kenaikan SHU unit simpan pinjam dipengaruhi dengan adanya bantuan peningkatan sumber permodalan dan dana pihak ke III dengan bunga rendah, sehingga frekuensi pinjaman lebih tinggi.

Alokasi pinjaman jangka panjang maksimal pinjaman sebesar Rp. 10.000.000/ anggota dan pinjaman insidentil Rp.1.500.000/anggota mendapat yang cukup baik dari anggota.

2. BERDASARKAN PADA BIDANG USAHA JASA UNIT INDUK :

Pada awalnya unit usaha Induk menjadi primadona sebagai penyumbang pemberian SHU yang cukup besar mengalami penurunan, hal ini di akibatkan adanya SK baru tentang pengadaan barang dan jasa sehingga mengalami penurunan yang cukup banyak.
Syukur Alhamdulillah masih bias terbantu dari unit pekerjaan Derek yang sekarang langsung dikelola murni Koperasi JMB VIII.

Beberapa jenis pekerjaan-pekerjaan yang di kerjakan antara lain :

• Pengadaan barang dan jasa
• Pekerjaan Jasa Cleaning Service
• Pekerjaan Jasa Perawatan AC Gerbang Tol
• Pekerjaan Jasa Foto Copy
• Pekerjaan Pengadaan Perabot Kantor
• Pekerjaan Jasa Sewa kendaraan antar jemput
• Perkerjaan Outsourcing KTM, Pengemudi Antar Jemput Pul Tol dan Pengemudi Ambulans
• Pekerjaan Subsidi Jasa Derek Jalan Tol
• Pekerjaan Jasa Perambuan

Kami mengharapkan ke depan kerjasama dan hubungan yang harmonis yang lebih baik dengan pihak Manajemen untuk perkembangan unit usaha ini, sehingga Pengurus selalu berupaya melakukan pendekatan secara professional dengan pihak manajemen berkaitan dengan pekerjaan – pekerjaan yang dapat dilakukan Koperasi, dengan demikian peningkatan kesejahteraan anggota dapat terangkat dengan sendirinya apabila banyak perkerjaan yang dilakukan Koperasi.






3. BERDASARKAN PADA BIDANG JASA UNIT TEMPAT ISTIRAHAT DLL:

Pengelola Tempat isirahat yang mulanya sebagian tidak dikelola langsung oleh koperasi JMB VIII, sesuai keinginan anggota dalam rapat anggota agar dikelola telah kami laksanakan sehingga mendapatkan hasil SHU yang baik.

Kesimpulan :

Dari penjelasan yang kami sampaikan, seluruh Bidang Usaha di Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII tahun 2008 secara umum Koperasi mengalami kenaikan dibanding pendapatan SHU tahun 2007, hal ini di akibatkan namun demikian apabila dilihat dari upaya kami dalam memberikan kesejahteraan awal, kami berpendapat masih dalam batas ambanga.

kewajaran karena :

1. Anggota sudah memperoleh kesejahteraan awal melalui paket lebaran, subsidi tour, program asuransi dan program beasiswa.
2. Adanya penutupan unit usaha wartel
3. Adanya investasi kendaraan baru sebanyak 2 buah kederaan Elf operasional & 1 buah kendaraan jemputan avanza secara tunai.
4. Adanya investasi pembelian 16 buah kendaraan Derek
5. Penurunan pekerjaan usaha unit induk

Secara keseluruhan penurunan SHU tahun 2007 dapat terlihat dalam table sebagai berikut :
Keterangan Tahun 2008 Tahun 2007 Kenaikan %
SHU setelah pajak 1.389.607.853,00 924.576.213,00 456.031.640,00 50.30

SHU yang diperoleh tahun buku 2008 setelah pajak sebesar Rp. 1.389.607.853,00 Pembagian SHU kepada masing-masing anggota akan diperhitungkan secara proporsional sesuai keaktifan masing – masing anggota.

Perhitungan prosentase pembagian SHU secara professional kepada masing – masing anggota dihitung berdasarkan :

1.Total Simpanan, keaktifan anggota dalam menabung, meminjam serta berbelanja dikoperasi.
2.Keputusan hasil rapat anggota dalam penyampaian rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RK & RAPB) tanggal 2 November 1999 serta anggaran dasar koperasi Jasa Marga Bhakti VIII.









PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI “ PT. JASA MARGA”
PERIODE 1 JANUARI 2008 S/D 31 DESEMBER 2008



VI. PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA


I. PENDAPATAN OPERASIONAL
1. Pendapatan Jasa Simpan Pinjam Rp. 43,837,300
2. Pendapatan Jasa BSM Rp. 76,087,931.82
3. Pendapatan Jasa Dana Bergulir Rp. 1,268,000
4. Pendapatan Jasa Administrasi Rp. 407,500
5. Pendapatan Jasa Kantin Rp. 121,163,440
6. Pendapatan Jasa Foto copy Rp. 4,350,000
7. Pendapatan Jasa Alfa Mart Rp. 54,061,600
Jumlah Pendapatan Jasa Rp. 301,175,771.82
8. Penjualan Barang Rp. 29,672,000
Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal Rp. 1.528.000
Pembelian Barang Rp. 27.585.300
Barang Siap di Jual Rp. 29.113.300
Persediaan Akhir Rp. 29.113.300
Harga Pokok Penjualan Rp. 558.700.00
Jumlah Pendapatan Operasional Rp. 301.734.471.82



II. BEBAN OPERASIONAL
A. Bebas Usaha
1. Beban Honor Karyawan Rp. 55.100.000
2. Beban Jasa Pinjaman BSM Rp. 105.674.995,82
3. Beban Administrasi Bank Rp. 305.000
4. Beban Materai Rp. 129.000
5. Beban Kirim Rp. 51.000
6. Beban Temu Solusi Rp. 1.348.000
7. Beban Perijinan Rp. 300.000
8. Beban Penagihan Rp. 1.160.000
9. Beban Lembur Rp. 4.172.500
10. Beban Pemeliharaan Kantin Rp. 4.800.000
11. Beban Listrik Rp. 20.703.300
12. Beban Air Rp. 2.670.000
13. Beban Penarikan Derek Rp. 1.904.000
Jumlah Beban Usaha Rp. 198.317.795,82

B. Bebas Administrasi dan Umum
1. Beban Honor Pengurus Rp. 7.650.000
2. Beban Honor Pengawas Rp. 6.000.000
3. Beban Administrasi Kantor Rp. 13.673.650
4. Beban Pemeliharaan Kantor Rp. 11.746.500
5. Beban Rapat Pengurus / Pengawas Rp. 4.625.000
6. Beban Transport Karyawan Rp. 4.200.000
7. Beban Transport Dinas Rp. 1.462.700
8. Beban Representasi Rp. 590.000
9. Beban Keamanan Rp. 2.300.000
10. Beban Sewa Gedung Rp. 6.000.000
11. Beban Promosi Rp. 34.950.000
12. Beban Penyusutan Harta Tetap Rp. 1.400.000
13. Beban Auditt Rp. 1.800.000
14. Beban RAT Rp. 14.612.000
Jumlah Beban Administrasi dan Umum Rp. 111.009.850
Rp. 309.327.645,82
(Rp. 7.593.174)

III. LABA OPERASIONAL
PENDAPATAN DAN BEBAN NON

IV. OPERASIONAL
A. Pendapatan Non Operasional
1. Pendapatan Jasa Giro Bukopin Rp. 56.358,72
Pajak Pendapatan Jasa Giro Bukopin (Rp. - ) Rp. 56.358,72
2. Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp. 232.047,60
Pajak Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp. 45.695,84 Rp. 186.351,76
3. Pendapatan Jasa Giro Bank DKI - -
Pajak Jasa Giro Bank DKI - -
4. Pendapatan Jasa Penyertaan di PKPRI Rp. 3.493.010
5. Pendapatan Deviden Pt. Igar Jaya Rp. 13.921.500
6. Koreksi Hutang Honor Pengurus Rp. 3.600.000
7. Koreksi Hutang Honor Pengurus Rp. 3.000.000
8. Koreksi Hutang Honor Pajak Rp. 486.397
Jumlah Pendapatan Non Operasoinal Rp. 24.734.617,48
B. Beban Nono Operasional
1. Beban Administrasi Bank
Jumlah Beban Non Operasional Rp. 24.734.617,48
Pendapatan Non Operasional
V. SHU Sebelum Pajak Rp. 17.141.443,48
VI. PPH 10% -
VII. SHU TAHUN 2008 Rp. 17.141.443,48





BENDAHARA Jakarta, 23 Maret 2009
KETUA UMUM






Roberto Hutagalung,SE,Msi Ir. Jemie Siahaan








VII. URAIAN PROSENTASE SISA HASIL USAHA

Sesuai dengan keputusan rapat anggota dalam penyampaian RK dan RAPB Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII tanggal 2 November 1999 serta mengacu pada anggaran dasar koperasi, maka prosentase pembagian SHU dengan dasar rumusan sebagai berikut :

URAIAN PROSENTASE :

a. Dana cadangan 40,00%
b. SHU anggota 37,50%
c. Dana pengurus 5,00%
d. Dana pegawai 5.00%
e. Dana pendidikan 7,50%
f. Dana social 2,50%
g. Dana pembangunan 2,50%
Jumlah 100,00%

I. PRESENTASI PENGURUS

1. Koperasi JMB VIII di harapkan menjadi koperasi yang mandiri, profesional dan terpecaya baik bagi manajemen dan anggota

2. Prediksi Sisa Hasil Usaha tahun buku 2008 sesudah pajak diperkirakan meningkat 19 % dari nilai Rp. 924.576.213,- menjadi Rp.1.104.266.755,-

3. Peningkatan Sisa Hasil Usaha diharapkan diberikan sebelum akhir tahun buku guna meningkatkan kesejahteraan dimuka kepada anggota secara langsung dan berdasarkan pertimbangan administratif laporan keuangan akhir tahun

4. Bentuk Sisa Hasil Usaha diberikan dimuka antara lain :

a. Paket Lebaran
b. Subsidi Tour
c. Santunan Duka
d. Bea siswa
e. Subsidi Pendidikan
f. Asuransi Kecelakaan









II. PERTANYAAN PESERTA RAPAT

1. Jasa Derek belum dimasukkan dalam RK & RAPB, dalam penjelasan Bidang Jasa Derekbelum tergambar dalam kegiatan Bidang Usaha Koperasi

• Akan diadakan Rapat berikutnya;
• Sementara laporan masuk dalam Bidang Induk , lebih lanjut akan dipisahkan laporan sendiri;
• Tinjau nilai kontrak terkait dengan Perlengkapan Derek, APD, dll sehubungan dilaksanakannya SMK3.

2. SK yang merugikan Koperasi dikoordinasikan ke SKJM secepatnya, antara lain SK Direksi Nomor 0017 Feb.2008 tentang sewa kendaraan terkait persyaratan tahun pembuatan, dll.

3. Apakah sudah diakomodir pinjaman saham karyawan dalam usaha Simpan Pinjam?
 Khusus untuk Saham terpisah dari usaha Simpan Pinjam Koperasi, karena Saham dijaminkan ke Bank.
 Re-Schedule mengenai pembayaran pinjaman saham kepada Bank JABAR yang jatuh tempo pada bulan Juni 2008

NO RENCANA KERJA TAHUN 2007 TAHUN 2008 KETERANGAN
1 Rekreasi / Tour 125.000,00 150.000,00
2 Paket Lebaran 200.000,00 250.000,00

Pembagian jumlah sumbangan untuk Rekreasi bagi anggota Karyawan JM dan anggota Non Karyawan JM akan dipisahkan berdasarkan per jumlah anggota x Rp. 150.000,00. Dan sumbangan yang diberikan Koperasi untuk rekreasi Karyawan JM tidak dapat dibagikan kepada masing-masing karyawan.Paket Lebaran bagi anggota yang ambil lebih dari Harga Paket, maka kelebihannya dapat dibayar Cash.















Tugas Ekonomi Koperasi
Metode Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)


KOP-KAR JASA MARGA BHAKTI VIII
PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK CABANG
JAKARTA – CIKAMPEK
2008







Nama : Septi Pajri Utami

NPM : 11208150

Kelas : 2EA11

Fakultas : Ekonomi

Jurusan : Menejemen

Semester : 3 (tiga)

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KOP-KAR JASA MARGA BHAKTI VIII PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK CABANG JAKARTA – CIKAMPEK 2008

Septi Pajri Utami
11208150
2EA11 (Kampus J )


Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi



KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga tugas kuliah ini dapat diselesaikan, meskipun terdapat kekurangan – kekurangan disana – sini dibuat diluar kesengajaan, semata – mata hanya karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis.
Tugas ini dibuat sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah Ekonomi Koperasi. Penulis menyadari bahwa tugas ini jauh dari kesempurnaan. Namun demikian, diusahakan akan mampu membantu mahasiswa dalam mempelajari materi ajaran yang ada dalam tujuan pembelajaran mata kuliah tersebut.
Semoga tugas ini memberikan manfaat dan dapat membantu dalam mempelajari hal – hal yang belum dimengerti. Amin.

Bekasi, November 2009




Penulis















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2 - 3

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS 4
A. Bidang Organisasi 4
I. landasan Idiil 4
II. Pendirian Koperasi 5
III. Badan Hukum Koperasi 5
IV. Susunan Pengurus 5
V. Keanggotaan 6
VI. Dasar Pelaksanaan 7
VII. Maksud dan Tujuan 7
VIII. Ruang Lingkup 7
IX. Pembinaan dan Pelatihan 7
B. Bidang – Bidang Usaha 7
I. Bidang Usaha Induk 7
II. Bidang Usaha Simpan Pinjam 8
III. Bidang Usaha Unit Pertokoan 8
IV. Badan Usaha Unit Tempat Istirahat 9
C. Laporan Keuangan 9
I. Modal Sendiri 9
II. Modal Pinjaman 10
D. Perhitungan SHU 11

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BADAN PENGAWAS 12
I. Pendahuluan 12
II. Dasar Pemeriksaan 13
III. Natulen RK & RAPB KOPKAR JMB VIII tgl 06 Maret 2008 13
IV. Hasil Pemeriksaan 13
A. Bidang Usaha 13
B. Bidang Administrasi dan Pembukuan 14
C. Laporan Keuangan 14
D. Permodalan 16
V. Kesimpulan 17

HASIL RAPAT RK & RAPB TAHUN BUKU 2008 19
I. Presentasi Pengurus 19
II. Pertanyaan Peserta Rapat 19

LAMPIRAN – LAMPIRAN






































LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
KOPERASI JASA MARGA BHAKTI VIII
TAHUN BUKU 2008

Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT atas rahmat & hidayahNya, pada bulan Maret 2009 Pengurus telah melaksanakan tugas pertanggungjawaban tahun ke-3 untuk masa bakti 2006-2008 sebagaimana yang diamanatkan para anggota.

Dalam penyampaian laporan keuangan dan kegiatan usaha tahun 2008, kami telah susun secara rinci dan detail sesuai dengan tingkat kemampuan yang kami miliki, sehingga dari keterbatasan tersebut mungkin masih ada kekurangan yang belum dapat kami sampaikan.

Laporan keuangan tahun 2008 yang terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas koperasi karyawan PT. Jasa Marga Bhakti VIII merupakan tanggung jawab pengurus yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan.

Dari hasil pendapat kantor Akuntan Publik Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan bahwa posisi keuangan Kopkar Jasa Marga Bhakti VIII Cabang Jakarta-Cikampek pada tanggal 31 Desember 2008 telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Laporan Auditor Independen No. 02/I.07-KR/02/08.

Selanjutnya perkenan kami sampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus Kopkar Jasa Marga Bhakti VIII tahun buku 2008, yang meliputi bidang-bidang sebagaimana berikut :

A. BIDANG ORGANISASI

I. LANDASAN IDIIL

Sebagai mana diketahui bahwa koperasi dalam kebijaksanaan umum yang tertuang dakam GBHN merupakan bagian integral dari perekonomian Nasional baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat.


Pembangunaannya diarahkan untuk penggembangan koperasi menjadi makin maju, mandiri dan berakardalam masyarakat serta menjadi bahan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua usaha.


Pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi,manajemen,kewirausahaaan dan permodalan dengan dukungan oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemanfaatan peranannya sebagai soko guru perekonomian nasional.



II. PENDIRIAN KOPERASI

Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII didirikan tanggal 27 September 1989 seiring dengan berdirinya PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta – Cikampek, dengan beranggotakan pada saat itu seluruh karyawan PT. Jasa Marga (Persero)Tbk Cabang Jakarta – Cikampek dan sesuai dengan perkembangan keanggotaannya bertambah dari Karyawan Proyek PT Jasa Marga, anggota Hansip, dan Karyawan Koperasi.

III. BADAN HUKUM KOPERASI

Sejak berdirinya Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII sampai dengan saat ini suah beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar.
Penyempurnaan dan perubahan tersebut terlihat adanya beberapa perubahan yang sudah disahkan oleh Departemen Koperasi, yaitu :

1. Surat Keputusan No. 9137/BH/KWK.10/89, tgl 27 September 1989
2. Surat Keputusan No. 9137/BH/PAD/KWK.10/VII/1996, tgl 10 Juli 1996
3. Surat Keputusan No. 14/PAD/KDK10.8/XII/2000, tgl 26 Desember 2000
4. Surat Keputusan No. 02/PAD/Prakop/VI/2004, tgl 27 Juni 2004

IV. SUSUNAN PENGURUS

Sesuai hasil rapat anggota yang dilaksanakan pada tanggal 04 januari 2006, susunan pengurus, badan pengawas, pembina, dan penasehat koperasi periode masa bakti dari tanggal 1 januari 2006 s.d 31 desember 2008 sebagai berikut :

1. Pembina : Kepala cabang Jakarta – Cikampek
2. Penasehat : Kepala Bagian SDM & Umum
: Kepala Bagian Keuangan
: Kepala Bagian Pelayanan dan Kamtib
: Kepala Bagian Pemeliharaan
: Kepala Bagian pengumpulan Tol
3. Pengawas :
Ketua : M. Rivai lussy
Anggota : Sadiyo Sugita
Anggota : R. Gunawan W.
4. Pengurus :
Ketua : Daniel Sudarnoto
Sekertaris : Natsir
Bendahara : Jatmiko S.
5. Manajer-Manajer :
Manajer induk Derek : Sumarsono
Manajer Pertokoan : Aang Juarsa
Manajer Simpan Pinjam : Sujanah
Manajer Tempat Istirahat : M. Daris Saefudin




V. KEANGGOTAAN
Beberapa aktivitas kegiatan sebagai pelengkap organisasi dalam kegiatan operasional tahun 2007, sebagaimana tercermin dalam table sbb :
No. URAIAN 2008 2009
1. Keanggotaan
a. Jumlah anggota koperasi 1.156 orang 1.105 orang
b. Anggota yang aktif 1.059 orang 1.059 orang
c. Jumlah anggota tidak aktif 46 orang 46 orang
2. Kepengurusan
a. Jumlah pengurus koperasi 8 8
b. Jumlah badan pengawas 3 3
c. Pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab Ada Ada
d. Hubungan kerja dengan badan pengawas Ada Ada
e. Hubungan kerja dengan karyawan Ada Ada
3. Manajer dan Karyawan
a. Manajer bidang usaha Ada Ada
b. Karyawan :
- Karyawan tetap
- Karyawan tidak tetap
- Tenaga harian lepas
- Petugas Derek
- Petugas outsourching
10 orang
23 orang
62 orang
79 orang
38 orang
10 orang
23 orang
62 orang
79 orang
38 orang
c. Gaji karyawan :
- Karyawan
- Tertinggi
- Terendah

Rp. 2.699.923
Rp. 1. 456.516

Rp. 2.297.729
Rp. 1.239.636
4. Rencana Kerja
a. Tahunan Ada Ada
b. Semester Ada Ada
c. Triwulan Ada Ada
d. Bulanan Ada Ada
5. Internal Control
Pengawasan intern Ada Ada
6. Rapat Anggota Tahunan
Jadwal waktu RAT Maret Maret







VI. DASAR PELAKSANAAN

Penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kewajiban selaku pengurus koperasi Jasa Marga Bhakti VIII tahun 2008, disusun berdasarkan :

1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang perekonomian pasal 23 ayat 1. c dan pasal 31.
2. Anggaran dasar Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII
3. Rapat anggota Tahunan Kopkar JMB VIII tanggal 14 Maret 2001.

VII. MAKSUD DAN TUJUAN

Laporan ini dibuat sebaagai bentuk sebagai pertanggung jawaban pengurus dan Badan Pengawas kepada Anggota dan Kepala Cabang Jakarta – Cikampek selaku Pembina Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana pengelolaan koperasi dapat dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan program kerja yang disusun melalui rapat anggota yang dilaksanakan bulan Januari 2009.

VIII. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup laporan keuangan tahun 2008 kami sampaikan berdasarkan program kerja Koperasi tahun 2008 yang disusun dan sudah disahkan serta disetujui oleh Anggota Perwakilan dalam menyampaikan RK & RAPB Koperasi JMB VIII yang dilaksanakan tanggal 28 Desember 2007.

IX. PEMBINAAN DAN PELATIHAN

Pada tahun 2008 Koperasi telah melaksanakan Pelatihan sebagai berikut :
1. Kegiatan Pelatihan Pemahaman dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Pekerjaan.


B. BIDANG – BIDANG USAHA

Secara keseluruhan bidang-bidang usaha tahun buku 2008 kopkar JMB VIII memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp. 1.389.607.853,00 setelah pajak, yang diperoleh dari bidang usaha antara lain :

1. Bidang Usaha Induk
2. Bidang Usaha Simpan Pinjam
3. Bidang Usaha Pertokoan
4. Bidang Usaha Pengelolaan Tempat Istirahat

Penjelasan pengembangan usaha dari masing-masing bidang usaha adalah sebagai berikut :

1. Bidang Usaha Unit Induk

Pada awalnya unit usaha Induk menjadi primadona sebagai penyumbang pemberian SHU yang cukup besar mengalami penurunan, hal ini di akibatkan adanya SK baru tentang pengadaan barang dan jasa sehingga mengalami penurunan yang cukup banyak.
Syukur Alhamdulillah masih bias terbantu dari unit pekerjaan Derek yang sekarang langsung dikelola murni Koperasi JMB VIII.

Beberapa jenis pekerjaan-pekerjaan yang di kerjakan antara lain :
• Pengadaan barang dan jasa
• Pekerjaan Jasa Cleaning Service
• Pekerjaan Jasa Perawatan AC Gerbang Tol
• Pekerjaan Jasa Foto Copy
• Pekerjaan Pengadaan Perabot Kantor
• Pekerjaan Jasa Sewa kendaraan antar jemput
• Perkerjaan Outsourcing KTM, Pengemudi Antar Jemput Pul Tol dan Pengemudi Ambulans
• Pekerjaan Subsidi Jasa Derek Jalan Tol
• Pekerjaan Jasa Perambuan

Kami mengharapkan ke depan kerjasama dan hubungan yang harmonis yang lebih baik dengan pihak Manajemen untuk perkembangan unit usaha ini, sehingga Pengurus selalu berupaya melakukan pendekatan secara professional dengan pihak manajemen berkaitan dengan pekerjaan – pekerjaan yang dapat dilakukan Koperasi, dengan demikian peningkatan kesejahteraan anggota dapat terangkat dengan sendirinya apabila banyak perkerjaan yang dilakukan Koperasi.

2. Badan Usaha Unit Simpan Pinjam

Unit simpan pinjam merupakan unit yang sangat berperan dalam membantu anggota ketika membutuhkan dana segar, oleh karena itu pengurus senantiasa berusaha untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.

Tahun 2008 anggota yang melakukan pinjaman jangka panjang & Insidentil dapat terlayani secara maksimal karena alokasi dana yang cukup, sehingga tidak ada lagi penolakan pinjaman selama anggota tidak memiliki persoalan pembayaran, kenaikan SHU unit simpan pinjam dipengaruhi dengan adanya bantuan peningkatan sumber permodalan dan dana pihak ke III dengan bunga rendah, sehingga frekuensi pinjaman lebih tinggi.

Alokasi pinjaman jangka panjang maksimal pinjaman sebesar Rp. 10.000.000/ anggota dan pinjaman insidentil Rp.1.500.000/anggota mendapat yang cukup baik dari anggota.



3. Bidang Usaha Unit Pertokoan

Perkembangan usaha pertokoan yang diarahkan untuk membantu anggota dalam pemenuhan kebutuhan rutin sembako dan barang kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan anggotanya aktifitasnya mendapakan sambutan yang cukup baik apalagi adanya program mobil toko keliling kegebang-gerbang. Pengurus menyadari bahwa usaha toko yang ada saat ini belum optimal, kedepan akan menymbangkan agar menjadi lebih baik.

4. Badan Usaha Unit Tempat Istirahat

Penelola Tempat isirahat yang mulanya sebagian tidak dikelola langsung oleh koperasi JMB VIII, sesuai keinginan anggota dalam rapat anggota agar dikelola telah kami laksanakan sehingga mendapatkan hasil SHU yang baik.

Kesimpulan :

Dari penjelasan yang kami sampaikan, seluruh Bidang Usaha di Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII tahun 2008 secara umum Koperasi mengalami kenaikan dibanding pendapatan SHU tahun 2007, hal ini di akibatkan namun demikian apabila dilihat dari upaya kami dalam memberikan kesejahteraan awal, kami berpendapat masih dalam batas ambanga kewajaran karena :
1. Anggota sudah memperoleh kesejahteraan awal melalui paket lebaran, subsidi tour, program asuransi dan program beasiswa.
2. Adanya penutupan unit usaha wartel
3. Adanya investasi kendaraan baru sebanyak 2 buah kederaan Elf operasional & 1 buah kendaraan jemputan avanza secara tunai.
4. Adanya investasi pembelian 16 buah kendaraan Derek
5. Penurunan pekerjaan usaha unit induk

Secara keseluruhan penurunan SHU tahun 2007 dapat terlihat dalam table sebagai berikut :
Keterangan Tahun 2008 Tahun 2007 Kenaikan %
SHU setelah pajak 1.389.607.853,00 924.576.213,00 456.031.640,00 50.30

C. LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan koperasi Jasa Marga Bhakti VIII tahun 2008 disusun secara terinci sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dimasing-masing bidang unit usaha.

Dalam laporan terdapat penjelasan mengenai modal koperasi dan Neraca Rugi Laba. Selain hal tersebut dalam tampilan neraca yang kami tampilkan adalah neraca gabungan dari ke 4 unit usaha, secara jelas disampaikan pula perolehan SHU masing-masing unit usaha.

Modal Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII sampai dengan 31 Desember 2008 bersumber pada modal sendiri dan modal pinjaman yaitu terdiri dari :

I. Modal Sendiri

Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari anggota yang terdiri dari :
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Donasi
4. Cadangan

II. Modal Pinjaman

Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari pinjaman anggota dan pinjaman pihak ketiga yang terdiri dari :
1. Simpanan sukarela
2. Simpanan sukarela plus
3. Pinjaman PKBL
4. Pinjaman Bank

Secara terinci perhitungan modal koperasi dari keempat unit usaha terlihat dari perincian dan penjelasan laporan keuangan tahun 2008.

Dari penjelasan modal yang diputar unuk tahun 2008 serta gambaran pendapatan dan perputaran usaha yang kami sampaikan dibidang usaha, maka setelah dikurangi atas biaya operasional yang terdiri dari :
1. Biaya Karyawan dan honor
2. Biaya Administrasi dan Umum
3. Biaya Organisasi
4. Biaya sumbangan
5. Biaya penyusutan dan amortisasi
6. Pembayaran pnjaman kepada pihak ketiga

Maka dari kelima Unit Usaha untuk tahun 2008 diperoleh SHU setelah dikurangi beban pajak sebagai berikut :
No Uraian Sisa Hasil Usaha (SHU) Selisih
(+/-)
Tahun 2008 Tahun 2007
1.
2.
3.
4. Unit Induk
Unit Simpan Pinjam
Unit Pertokoan
Unit Tempat Istirahat 296.975.822,00
418.896.464,00
49.743.558,00
623.992.009,00 218.619.383,00
167.171.487,00
62.060.673,00
476.724.670,00
TOTAL 1.389.607.853,00 924.576.213,00

SHU yang diperoleh tahun buku 2008 setelah pajak sebesar Rp. 1.389.607.853,00 Pembagian SHU kepada masing-masing anggota akan diperhitungkan secara proporsional sesuai keaktifan masing – masing anggota.

Perhitungan prosentase pembagian SHU secara professional kepada masing – masing anggota dihitung berdasarkan :
1. Total Simpanan, keaktifan anggota dalam menabung, meminjam serta berbelanja dikoperasi.
2. Keputusan hasil rapat anggota dalam penyampaian rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RK & RAPB) tanggal 2 November 1999 serta anggaran dasar koperasi Jasa Marga Bhakti VIII.







D. PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA

Sesuai dengan keputusan rapat anggota dalam penyampaian RK dan RAPB Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII tanggal 2 November 1999 serta mengacu pada anggaran dasar koperasi, maka prosentase pembagian SHU dengan dasar rumusan sebagai berikut :

URAIAN PROSENTASE
a. Dana cadangan 40,00%
b. SHU anggota 37,50%
c. Dana pengurus 5,00%
d. Dana pegawai 5.00%
e. Dana pendidikan 7,50%
f. Dana social 2,50%
g. Dana pembangunan 2,50%
Jumlah 100,00%

Sesuai perolehan laba usaha tahun 2008 setelah dikurangi biaya operasional SHU dari masing – masing unit usaha sebagai berikut :
No Uraian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Tahun 2008 Tahun 2007
1.
2.
3.
4. Unit Induk
Unit Simpan Pinjam
Unit Pertokoan
Unit Tempat Istirahat 296.975.822,00
418.896.464,00
49.743.558,00
623.992.009,00 218.619.383,00
167.171.487,00
62.060.673,00
476.724.670,00
TOTAL 1.389.607.853,00 924.576.213,00























LAPORAN BADAN PENGAWAS
KOPERASI JASA MARGA BHAKTI VIII
PADA RAPAT TAHUNAN
TAHUN BUKU 2008


PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan HidayahNya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan rapat anggota tahunan Koperasi.
Pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada para peserta yang telah mendapat kepercayaan sebagai perwakilan dari anggota yang tidak dapat hadir pada saat ini dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan ini dan dapat menyebarluaskan hasil yang didapat dalam rapat tahunan ini kepada anggota yang lain.

Dukungan dan partisipasi aktif dari anggota Koperasi sangat berpengaruh terhadap kemajuan maupun perkembangan Koperasi. Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada seluruh anggota untuk dapat berperan aktif dalam rangka perkembangan Koperasi.

Dengan semakin berkembangnya Koperasi maka tuntutan terhadap pengelolaan yang profesional semakin besar, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap apa yang telah ditetapkan dalam RAPB demi tercapainya kesejahteraan anggota.

Dalam pelaksanaan pengawasan untuk tahun buku 2008, kami melakukan pemahaman atas struktur pengendalian intern, pengujian kewajaran pembukuan dan penilaian operasional koperasi yang menjadi tanggung jawab pengurus, kami tidak menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan yang material seusai hasil dari pemeriksaan auditor Independen yang memberikan pendapat bahwa: Laporan Keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas Koperasi Karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cabang Jakarta-Cikampek yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kami menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Badan Pengawas belum dapat memuaskan sebagaimana harapan para anggota, hal ini semata karena keterbatasan akan kemampuan kami. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika belum dapat memenuhi harapan tersebut.

II. DASAR PEMERIKSAAN

Dalam melaksanakan pengawasan kami berpegang pada program kerja Badan Pengawas yang telah ditetapkan dalam RAPB 2008, adapun cara pemeriksaan yang kami lakukan sesuai dengan teknik lazim yang dipakai dalam pemeriksaan : memeriksa, menganalisa, mengevaluasi dan konfirmasi.

III. Natulen RK & RAPB KOPKAR JMB VIII tgl 06 Ma ret 2008
1. Laporan Derek dipisah dari Usaha Induk
2. Peninjauan kembali Perjanjian Kerja sama dengan Bank Jabar
3. Pembebanan biaya iistrik di TI yang tidak sebanding dengan biaya sewa di TI
4. Potongan bunga bagi Anggota yang melunaskan utang Jangka Panjang sebesar 0,5 % dari bunga yang harus dibayar
5. Plafond insidentil Rp. 15.000.000,- menjadi Rp. 20.000.000,-/hari
6. Subsidi Tour dari Rp. 125.000,- menjadi Rp. 150.000,-
7. Paket Lebaran dari Rp. 200.000,- menjadi Rp. 250.000,-
8. SHU dari Rp. 0,9 milyard menjadi Rp. 1,1 milyard (rencana)
9. Dan lain-iain yang tertera dalam lampiran RK & RAPB dan lampiaran Natulen Rapat RK. Dari beberapa poin yang tidak terealisir adalah nomor 1, 2 dan 3.

IV HASIL PEMERIKSAAN
A. Bidang Usaha
1. Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam adalah usaha yang langsung bersentuhan dengan para anggota, maka pengelolaan usaha ini memerlukan penanganan yang serius. Usaha Pengurus mencari pinjaman bunga yang lebih ringan dan mudah dari pihak ketiga patut dihargai, demi kesejahteraan anggota. Dari rencana tahun 2008 sebesar RP. 243.310.526,- SHU yang dihasilkan sebesar Rp. 418.896.464,- naik 72,17%

2. Usaha Pertokoan
Usaha pertokoan sama dengan usaha simpan pinjam dimana usaha ini merupakan usaha yang langsung dirasakan anggota, dengan adanya Mobol Toko Keliling ke gerbang-gerbang diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, namun SHU tahun 2008 turun sebesar 52,78 % ( SHU th 2008 sebesar Rp. 49.743.558,- ) dari rencana sebesar Rp. 105.336.319,-

3. Usaha Induk
Jasa borongan yang diperoleh koperasi dari manejemen merupakan peluang yang sangat menguntungkan dalam mendapatkan keuntungan, namun dengan adanya SK Direksi 001 tahun 2008 dimana setiap ada perkerjaan diatas plafond harus mengikuti tender.Terjadi kenaikan SHU dari tahun 2008 sebesar Rp. 128.410.422,- dari rencana yang ditargetkan Pengurus sebesar Rp. 168.565.400,- Keberhasilan Pengurus menghasilkan SHU dibidang Induk masih harus ditingkatkan, maka untuk kedepan Pengurus bisa mampu bersaing agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan Manajemen juga lebih peduli dan membantu memberikan pekerjaan

4. Usaha Tempat Istirahat
Pengelolaan sarana tempat istirahat merupakan lahan yang sangat produktif untuk menghasilkan pendapatan bagi koperasi. Terjadi peningkatan SHU tahun 2008 sebesar Rp. 36.937.499,- ( 6,29% ) dari rencana tahun 2008 sebesar Rp. 587.054.510,-

B. Bidang Administrasi dan Pembukuan
Berdasarkan pemeriksaan dalam pelaksaaan tertib administrasi dan pembukuan telah memenuhi kriteria pencatatan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku yaitu : buku pembelian, buku penjualan, buku pembantu piutang dan buku pembantu hutang.
Setiap transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha koperasi harus terlaksana sesuai otorisasi yang telah ditentukan dan berdasarkan bukti-bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya bukti pendukung transaksi dan sistem otorisasi yang baik merupakan bukti yang sah dan dapat dipercaya sebagai dasar pencatatan pembukuan.

C. Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan merupakan bukti pertanggung jawaban pengurus kepada anggota, dan dari laporan yang ada dapat kami simpulkan :
1. Neraca
Dari penyajian laporan keuangan yang ada maka terlihat adanya kenaikan asset koperasi dibandingkan tahun sebelumnya.
2008 2007 Perbandingan
Asset 78.563.824.448 56.869.826.749 38,15%
Pendapatan Sisa Hasil Usaha mengalami kenaikan tahun sebelumnya
Dibandingkan tahun sebelumnya
2008 2007 Perbandingan
Sisa Hasil Usaha 1.389.607.853,- 924.576.213,- 50,30%

2. Laporan Keuangan
Kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajibannya dapat dilihat dari hasil rasio dibawah ini :
Liquiditas 2008 2007 Perbandingan
Current rasio 110 % 113 % (3 %)
Acid test rasio 100 % 112 % ( 12 %)
Cash rasio 5% 19% (14 %)
Solvabilitas
R.Aktiva dg kewajiban 109,43 % 232 % (122,57 %)
R.Ekuitas dg kewajiban 9,43% 10,11 % (0.68%)
R.Ekuitas dg aktiva tetap 218,20 % 166,46 % 51,74 %
Rentabilitas
R.Penjulan dg Aktiva 6,27% 12,81 % ( 6,54 %)
R.SHL) dg Penjualan 28,23 % 12.69 % 15,54%
Return of investment 1,77% 1,63 % 0,14 %




LIQUIDITAS
Adalah kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Kemampuan liquiditas koperasi tahun 2008 mengalami penurunan dibandingkart tahun 2007.

Current rasio
Adalah perbandingan antara jumlah aktiva lancar dengan jumlah kewajiban jangka pendek dikalikan 100%

Acid test rasio
Adalah perbandingan antara jumlah aktiva lancar selain persediaan dengan jumlah kewajiban jangka pendek dikalikan 100%

Cash rasio
Adalah perbandingan antara jumlah kas dan bank dengan jumlah kewajiban jangka pendek dikalikan 100%



SOLVABILITAS
Adalah kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang jatuh tempo. Untuk tahun 2008 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2007.

Rasio aktiva dengan kewajiban
Adalah perbandingan antara jumlah aktiva dengan jumlah kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang dikalikan 100%

Rasio ekuitas dengan kewajiban
Adalah perbandingan antara jumlah ekuitas dengan jumlah kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang dikalikan 100%

Rasio ekuitas dengan aktiva tetap
Adalah perbandingan antara jumlah ekuitas dengan aktiva tetap dikalikan 100%

RENTABILITAS
Adalah kemampuan koperasi dalam menghasilkan keuntungan (SHU) bila dibandingkan tahun 2007, tahun 2008 mengalami peningkatan.

Rasio penjualan dengan aktiva
Adalah perbandingan antara penjualan dengan jumlah akitva dikalikan 100%

Rasio Sisa Hasil Usaha
Adalah perbandingan antara sisa hasil usaha dengan penjualan dikalikan 100%
Return on investment
Adalah perbandingan antara sisa hasil usaha dengan aktiva dikalikan 100%

D. Permodalan
Sumber Permodalan
1. Modal Sendiri 2008 2007
- Modal disetor 2.944.164.543 2.784.473.976
- Cadangan 2.422.186.060 1.498.897.160
- Sisa Hasil Usaha 1.389.607.852 924.576.213
6.755.958.455 5.207.947.349



2. Modal Luar
a. Pinjaman jangka pendek 2008 2007
- Hutang Usaha 16.183.338 31.450.778
- HutangLPajak 651.095.897 172.747.633
- H. jangka panjang jt tempo 29.653.959.289 23.523.415.312
- Hutang sirnpanan anggota 301.207.813 87.652.774
- Biaya yg masih harus dibayar 238.935.703 145.589.118
- Hutang dana bagian SHU 350.561.562 314.311.198
- Hutang lain-lain 234.486.143 246.026.636
31.446.429.745 24.521.193.449

b. Hutang jangka panjang 2008 2007
- Hutang Bank Mandiri 40.348.577.149 27.127.826.851


3. Modal Lain20082007
- Donasi 12.859.100 12.859.100

Total 1,2,3 78.563.824.448 56.869.826.749




V. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Keberhasilan Pengurus meningkatkan SHU tahun 2008 sebesar 50,30% dari tahun 2007 suatu prestasi yang luar biasa, akan tetapi kenaikan SHU bidang Usaha Simpan Pinjam 150,58 % dibanding tahun 2007 berakibat pada beban utang Anggota Koperasi menjadi tinggi atau gaji yang diterima menjadi minim
2. Bidang Usaha Induk mengalami kenaikan 35,84% dibanding tahun 2007 namun masih belum memberikan keuntungan yang besar karena SHU sesungguhnya masih bias , Bidang Usaha Derek ada didalamnya
3. Pengendalian intern atas piutang koperasi masih harus ditinggkatkan mengingat banyak anggota Kop. JMB VIII yang mutasi yang meninggalkan utang.




Saran-saran:
1. Untuk menghindari pajak SHU yang tinggi sebaiknya SHU dibagikan dimuka yang dalam bentuk biaya pendidikan karena uang pendidikan yang biasa diterima Anggota Koperasi untuk membayar utang saham.
2. Manajemen lebih bertanggung jawab terhadap uang pendidikan yang sudah tidak bisa diterima dari PT. Jasa Marga dengan cara bekerja sarna dengan Koperasi untuk menghasilkan SHU yang tinggi.

































HASIL RAPAT RK & RAPB
TAHUN BUKU 2008

I. PRESENTASI PENGURUS
1. Koperasi JMB VIII di harapkan menjadi koperasi yang mandiri, profesional dan terpecaya baik bagi manajemen dan anggota
2. Prediksi Sisa Hasil Usaha tahun buku 2008 sesudah pajak diperkirakan meningkat 19 % dari nilai Rp. 924.576.213,- menjadi Rp.1.104.266.755,-
3. Peningkatan Sisa Hasil Usaha diharapkan diberikan sebelum akhir tahun buku guna meningkatkan kesejahteraan dimuka kepada anggota secara langsung dan berdasarkan pertimbangan administratif laporan keuangan akhir tahun
4. Bentuk Sisa Hasil Usaha diberikan dimuka antara lain :
a. Paket Lebaran
b. Subsidi Tour
c. Santunan Duka
d. Bea siswa
e. Subsidi Pendidikan
f. Asuransi Kecelakaan

II. PERTANYAAN PESERTA RAPAT
1. Jasa Derek belum dimasukkan dalam RK & RAPB, dalam penjelasan belum tergambar dalam kegiatan Bidang Usaha Koperasi  Bidang Jasa Derek
• Akan diadakan Rapat berikutnya;
• Sementara laporan masuk dalam Bidang Induk , lebih lanjut akan dipisahkan laporan sendiri;
• Tinjau nilai kontrak terkait dengan Perlengkapan Derek, APD, dll sehubungan dilaksanakannya SMK3.
2. SK yang merugikan Koperasi dikoordinasikan ke SKJM secepatnya, antara lain SK Direksi Nomor 0017 Feb.2008 tentang sewa kendaraan terkait persyaratan tahun pembuatan, dll.
3. Apakah sudah diakomodir pinjaman saham karyawan dalam usaha Simpan Pinjam?
 Khusus untuk Saham terpisah dari usaha Simpan Pinjam Koperasi, karena Saham dijaminkan ke Bank.
 Re-Schedule mengenai pembayaran pinjaman saham kepada Bank JABAR yang jatuh tempo pada bulan Juni 2008





4. Bidang Usaha Unit Pertokoan dan Tempat Istirahat
Terkait dengan kenaikan prosentase Unit Pertokoan, salah satunya pengelolaan barang elektronik yang semula dikelola Unit Induk, sekarang dikelola oleh Unit Pertokoan.
5. Masalah Kepegawaian di Koperasi terhadap status pegawai kontrak (Pegawai Pertokoan, Derek, Outsourcing, PHL, dan lain-lain). Akan dibahas dalam pertemuan khusus yang membahas tentang Ketenagakerjaan.
6. Meninjau kembali dan kaji ulang Perjanjian / Kerjasama antara Koperasi dengan Pihak Bank JABAR terkait yang mengadakan ikatan perjanjian/ kerjasama terkait dengan aturan main, misalnya hitungan fee/ prosentase untuk Koperasi.
7. Antara bayar sewa TI dengan biaya beban listrik PJUTI tidak sebanding. Manajemen melimpahkan pembayaran istrik PJUTI kepada Koperasi (meninjau kembali Kebijakan/Keputusan/Notulen Manajemen Cabang yang membahas pembebanan biaya listrik PJUTI). Atau Koperasi meminta kebijakan kembali tentang pembayaran biaya beban listrik PJUTI, misalnya STA 18A, 21B dan 14A yang sekarang menjadi Pool Ruas PJR & Patroli (Koperasi dibebaskan dari biaya beban listrik PJUTI).
8. Koperasi agar melakukan pembinaan kepada anggota/karyawan Kop. JMB VIII, misalnya terhadap karyawan yang indisiplinerm, dll. Proses yang sudah berjalan sudah dilakukan, namun usulan dari Perwakilan Anggota mengharapkan Program Pembinaan ini masuk dalam Program Kerja, perlu dibentuk TIM.
9. Sumbangan untuk Rekreasi dan Paket Lebaran anggota
NO RENCANA KERJA TAHUN 2007 TAHUN 2008 KETERANGAN
1 Rekreasi / Tour 125.000,00 150.000,00
2 Paket Lebaran 200.000,00 250.000,00

Pembagian jumlah sumbangan untuk Rekreasi bagi anggota Karyawan JM dan anggota Non Karyawan JM akan dipisahkan berdasarkan per jumlah anggota x Rp. 150.000,00. Dan sumbangan yang diberikan Koperasi untuk rekreasi Karyawan JM tidak dapat dibagikan kepada masing-masing karyawan.
Paket Lebaran bagi anggota yang ambil lebih dari Harga Paket, maka kelebihannya dapat dibayar Cash.
10. Usaha Simpan Pinjam :
Bagi anggota yang melunasi pinjaman Jangka Panjang (JP) dengan bayar tunai dapat potongan jasa 0,5% dari saldo bunga yang harus dibayar, tetapi tidak berlaku bagi anggota yang pelunasannya untuk meminjam pinjaman JP yang baru dan atau bagi anggota yang menunggak pinjaman.

Plafond Pinjaman
NO RENCANA KERJA TAHUN 2007 TAHUN 2008
1 Jangka Panjang/Bulan 150.000.000,00 200.000.000,00
2 Insidentil/Hari 15.000.000,00 20.000.000,00