Kamis, 30 September 2010

Mata Kuliah : Perilaku Konsumen

KAJIAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN
DALAM MEMBELI /MENGKONSUMSI BUAH LOKAL



Di Susun Oleh :

SEPTI PAJRI UTAMI

Npm : 11208150 ( 3 EA11 )

Fakultas Ekonomi Menejemen S1

Mata Kuliah : Perilaku Konsumen

Dosen : Seno Sudarmono Hadi



I. Pendahuluan


Pemasar harus berusaha untuk memahami konsumen, mengetahui apa yang dibutuhkannya, apa seleranya dan bagaimana ia mengambil keputusan.Sehingga pemasar dapat memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Pemahaman yang mendalam mengenai konsumen akan memungkinkan pemasar dapat mempengaruhi keputusan konsumen, sehingga
mau membeli apa yang ditawarkan oleh pemasar. Persaingan yang ketat antar merek dan produk menjadikan konsumen memiliki posisi yang semakin kuat dalam posisi tawar-menawar (Sumarwan, 2003).

Pendekatan komoditas yang berfokus pada self sufficiency harus mulai digeser menjadi pendekatan agribisnis yang sarat dengan penciptaan nilai tambah dan berorientasi pada keuntungan. Pendekatan kecukupan pangan yang berorientasi pada produksi pangan hendaknya mulai digeser pada ketahanan pangan yang berorientasi pada ketersediaan dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, pendekatan produksi bukanlah satu-satunya pendekatan yang mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat (Sa’id, 1999). Kebutuhan dan selera konsumen akan terpenuhi manakala ketersediaan produk dan daya beli masyarakat juga mampu mengatasinya.

Usaha pemenuhan kebutuhan dan selera konsumen buah-buahan tercermin dengan semakin membanjirnya buah impor baik dari ragam jenis buah maupun volumenya. Sumarwan (1999), mengemukakan bahwa membanjirnya buah impor pada saat sebelum krisis moneter telah memojokkan buah-buahan lokal., persaingan yang datang dari luar serta kebijakan pemarintah yang kurang kondusif menyebabkan banyak petani yang semakin terpuruk. Namun krisis moneter menyebabkan buah impor semakin mahal dan semakin berkurang ketersediaannya di pasar. Sebaliknya pada saat yang sama, buah local semakin banyak tersedia di pasar dengan harga yang bersaing, oleh karenanya krisis moneter seharusnya dapat menjadi momentum yang tepat untuk merencanakan pengembangan buah lokal sebagai komoditas unggulan untuk ekspor maupun konsumsi dalam negeri.




Konsumen merupakan salah satu komponen penting dalam sisem agribisnis. Menurut Sumarwan (1999), mengemukakan bahwa tumbuhnya sektor agribisnis akan ditentukan oleh seberapa besar permintaan konsumen terhadap produk-produk agribisnis. Memahami perilaku konsumen buah-buahan merupakan informasi pasar yang sangat penting bagi sektor agribisnis. Informasi ini diperlukan sebagai bahan masukan untuk merencanakan produksi,mengembangkan produk dan memasarkan buah-buahan dengan baik.

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi perilaku konsumen menurut Kotler (1993) antara lain adalah faktor budaya, faktor sosial, faktor pribadi dan faktor psikologis. Budaya merupakan salah satu penentu keinginan dan perilaku seseorang yang paling mendasar dan sesungguhnya seluruh masyarakat memiliki stratifikasi sosial dimana kelas sosial menunjukkan pilihan terhadap produk dengan merek yang berbeda-beda. Keputusan pembelian juga dipengaruhi oleh karakteristik/ciri-ciri pribadinya, terutama yang berpengaruh adalah umur dan tahapan dalam siklus hidup pembeli, pekerjaannya, keadaan ekonominya, gaya hidupnya, pribadi dan konsep jati dirinya. Pilihan membeli seseorang juga akan dipengaruhi faktor psikologis utama, yaitu : motivasi, persepsi, proses belajar, dan kepercayaan dengan sikap. Berdasarkan latar belakang, dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Faktor-faktor apa sajakah yang berpengaruh terhadap perilaku konsumen dalam mengkonsumsi/ membeli buah, serta factor apa sajakah yang dominan berpengaruh ?

II. Pembahasan

Tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
Menganalisis pengaruh faktor-faktor 1). budaya, 2). lingkungan sosial;3). Individu; 4). psikologis dan; 5). Strategi pemasaran terhadap perilaku konsumen dalam membeli/ mengkonsumsi buah lokal dan buah impor serta melihat faktor-faktor mana yang dominan.


*. Perilaku Konsumen Buah

Engel et al (1993), berpendapat bahwa perilaku konsumen didefinisikan sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk barang atau jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini. Jadi perilaku konsumen pada hakekatnya adalah semua kegiatan, tindakan serta proses psikologis yang mendorong tindakan tersebut pada saat sebelum membeli, ketika membeli, menggunakan, menghabiskan produk Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen didalam membeli produk antara lain adalah faktor budaya, sosial, pribadi (perbedaan individu),psikologis dan strategi pemasaran (Kotler, 1993 dan Engel et al, 1995). Faktorfaktor tersebut.

A. Pengaruh Budaya Terhadap Sikap Konsumen

Hasil uji hipotesis pada Tabel 24. di atas ternyata memperlihatkan bahwa
dengan nilai critical ratio (CR) 7,274 lebih besar dari 1,96, sehingga dapat dikatakan berpengaruh positip signifikan. Besarnya nilai pengaruh budaya terhadap sikap kepercayaan konsumen pada atribut buah lokal adalah sebesar 0,544 atau 54,40 % persen.Budaya yang berpengaruh positip terhadap sikap konsumen menunjukkan bahwa perubahan ‘tata nilai’; ‘kebiasaan’ dan semakin berkembangnya ‘budaya popular’ dalam mengkonsumsi /membeli buah maka mendorong semakin tinggi sikap konsumen dalam menilai atribut-atribut buah lokal.

B. Pengaruh Lingkungan Sosial Terhadap Sikap Konsumen

Hasil analisis untuk uji hipotesis pengaruh lingkungan sosial terhadap
sikap kepercayaan konsumen menunjukkan bahwa nilai critical ratio (CR) -1,171
lebih kecil dari -1,96, sehingga tidak signifikan. Besarnya nilai pengaruh lingkungan sosial konsumen terhadap sikap kepercayaan konsumen pada atribut
buah lokal adalah sebesar 0,211 atau 21,10 persen.Lingkungan sosial konsumen yang tidak berpengaruh signifikan terhadap sikap konsumen menunjukkan bahwa lingkungan sosial konsumen yang terdiri dari 1). status sosial; 2). Keluarga (anak; suami/istri) dan 3).Kelompok acuan (teman; tetangga dan ahli) tidak mempengaruhi dalam sikap konsumen untuk mengkonsumsi /membeli buah lokal. Hal ini berarti bahwa konsumen tidak perlu mempertimbangkan status sosialnya dan tidak perlu untuk minta pendapat /pertimbangan kepada anak; suami/ istri; teman; tetangga dan para ahli dalam hal membeli buah, atau dengan kata lain pendapat dan saran keluarga; tetangga dan teman tidak berpengaruh nyata terhadap sikap kepercayaan dalam mengkonsumsi/ membeli buah lokal.





C. Pengaruh Karakteristik Individu Terhadap Sikap Konsumen

Faktor karakteristik Individu konsumen yang tidak siknifikan terhadap sikap konsumen menunjukkan bahwa semakin tinggi perkembangan individu konsumen yang terdiri dari 1). Usia; 2). Pendidikan ; 3). Pekerjaan ; 4).Pendapatan (income) dan 5). Gaya hidup konsumen maka tidak berpengaruh nyata terhadap sikap dalam membeli atau mengkonsumsi buah lokal.Karakteristik individu yang semakin mapan tidak mendorong sikap konsumen untuk membeli/memilih buah lokal. Konsumen cenderung meninggalkan buah lokal dan memilih buah impor yang dinilai lebih baik kualitasnya dan bergengsi.

D. Pengaruh Psikologis Terhadap Sikap Konsumen

Hasil uji hipotesis ternyata dengan nilai critical ratio (CR) 3,412 lebih besar
dari 1,96 sehingga berpengaruh positip signifikan. Besarnya nilai pengaruh psikologis konsumen terhadap sikap kepercayaan konsumen pada atribut buah
lokal adalah sebesar 0,439 atau 43,90 persen.Psikologis konsumen yang berpengaruh positip terhadap sikap konsumen menunjukkan bahwa semakin tinggi motivasi; persepsi dan pengetahuan dalam hal produk buah lokal maka semakin semakin tinggi sikap kepercayaan konsumen terhadap atribut-atribut buah lokal. Secara psikologis konsumen sudah mengenal dan akrab dengan buah-buahan lokal, sehingga kedekatan itu mendorong konsumen untuk bersikap positip terhadap buah lokal.

E. Pengaruh Strategi Pemasaran Terhadap Sikap Konsumen

Hasil uji hipotesis tentang pengaruh strategi pemasaran terhadap sikap kepercayaan ternyata menunjukkan bahwa nilai critical ratio (CR) 1,690 lebih kecil dari 1,96, sehingga tidak signifikan. Besarnya nilai pengaruh ‘strategi pemasaran’ terhadap sikap kepercayaan konsumen pada atribut buah local adalah sebesar 0,225 atau 22,50 persen. Strategi pemasaran yang tidak berpengaruh positip terhadap sikap konsumen menunjukkan bahwa tidak terdapat upaya-upaya dalam bentuk : 1). Strategi produk; 2). Strategi harga; dan 3). Strategi distribusi yang berpengaruh
nyata terhadap mengkonsumsi /membeli buah maka semakin tinggi sikap konsumen dalam menilai atribut-atribut buah lokal.


III. PENUTUP & KESIMPULAN DAN SARAN

Beberapa kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah : Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sikap kepercayaan konsumen dalam membeli buah, menunjukkan bahwa :

1. Perubahan ‘budaya’ maupun peningkatan ‘psikologis’ konsumen, dapat meningkatkan secara nyata sikap-kepercayaannya dalam membeli /mengkonsumsi buah lokal.

2. Konsumen tidak perlu mempertimbangkan ‘Lingkungan sosial’-nya dalam membeli buah lokal dan peningkatan karakteristik ‘individu’ konsumen tidak menjadikan sikap kepercayaannya meningkat dalam membeli/ mengkonsumsi buah lokal.

3. Konsumen tidak merasakan adanya ‘Strategi pemasaran’ yang ditempuh perusahaan/ pemasar yang dapat mendukung meningkatkan sikap-kepercayaan’-nya dalam membeli /mengkonsumsi buah loka Saran 1. Buah lokal perlu diperlakukan sebagai produk yang lebih dihargai di negeri sendiri. 2. Daya saing buah lokal agar ditingkatkan melalui : strategi pemasaran dan peningkatan atribut.



IV.DAFTAR PUSTAKA

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 2001. Sektor Pertanian
sebagai Andalan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Buletin Agroekonomi, Volume 1, Nomor 4, Agustus 2001. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanian, , Departemen Pertanian, Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, 2002. Strategi Pengembangan Daya Saing Buah Unggulan Indonesia.. Bagian Proyek Pengembangan Usaha Hortikultura Pusat. Departemen Pertanian. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura. Jakarta. Engel J.F; Blackwell R. D. dan P.W. Miniard , 1995. Perilaku Konsumen. Translation of Consumer Behafior. Six Edition. The Dryden Press, Chicago. Diterbitkan Binarupa Aksara Jakarta.
Ferdinand, A., 2002. Structural Equation Modelinga Dalam Penelitian Manajemen. Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. Hair Jr., Joseph F., Ralph E. Anderson and R.L. Tatham. 1992. Multivariate Data Analysis. Third Edition. Macmillan Publishing Company. New York. Kotler, P., 1993. Manajemen Pemasaran. Translation of Marketing Management Analysis,

Rabu, 29 September 2010

Mata Kuliah : Metode Riset Jurnal



Jurnal Review

Pengertian Ekonomi Islam dan Lembaga bisnis syariah di Indonesia





Di Susun Oleh :

SEPTI PAJRI UTAMI

Npm : 11208150 ( 3 EA11 )

Fakultas Ekonomi Menejemen S1

Mata Kuliah : Metode Riset

Dosen : PRIHANTORO









PENDAHULUAN

Bab I          PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI ISLAM

A.     Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam  merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad SAW, ijma, dan qiyas.

B.     Tujuan Ekonomi Islam

Segala Aturan yang Allah Swt turunkan dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan serta menghapukan kejahatan, kesengsaraan, kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

Seorang fuqaha asal Mesir yakni Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada 3 sasaran hukum Islam yang menunjukkan Syariat Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. 3 sasaran itu antara lain :

  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum, muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya)

Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas meliputi 5 jaminan dasar, yakni :
  • Keselamatan keyakinan agama (al-din)
  • Keselamatan jiwa (al-nafs)
  • Keselamatan akal (al-aql)
  • Keselamatan keluarga dan keturunan (al-nafsl)
  • Keselamatan harta benda (al-mal)

C.     Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

Enam Prinsip Ekonomi Islam :
  1. Berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah Swt kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu,
  3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang Muslim harus takut kepada Allah Swt dan hari penentuan di akhirat nanti.


Bab II PENGAWASAN SYARIAH

A.     Dewan Syariah Nasional

Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.

1.      Tugas dan Wewenang
Tugas :
a.       Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
b.      Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.

Wewenang :
a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
c.       Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
d.      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
e.       Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f.        Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

2.      Mekanisme Kerja
Mekanisme Kerja :
a.        DSN mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN
b.       DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
c.        Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.





B.     Dewan Pengawas Syariah

Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DSN.

1.      Fungsi DPS
a.       Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya.
b.      Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c.       Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
d.      Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

2.      Struktur DPS
a.       Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
b.      Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
c.       Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d.      Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut..
e.       Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah

3.      Keanggotaan DPS
a.       Setiap LKS harus memiliki setidaknya tiga orang anggota DPS.
b.      Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua.
c.       Masa tugas keanggotaan DPS adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra DSN.

4.      Mekanisme Kerja
Mekanisme Kerja :
a.        DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b.        DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c.        DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d.        DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

Bab III       PEMASARAN SYARIAH

A.     Pengertian

Pemasaran yang bagi kebanyakan orang masih diidentikkan dengan penjualan, menurut William J. Stanton merupakan suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial, sementara penjualan hanyalah salah satu dari fungsi pemasaran tersebut.
                   
Para pakar pemasaran di Amerika, dari organisasi profesional pemasaran, menjelaskan bahwa Manajemen Pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanan konsepsi, penentuan harga, promosi, dan pendistribusian barang, jasa, dan ide untuk menciptakan pertukaran dengan kelompok yang dituju, dimana proses ini dapat memuaskan pelanggan dan tujuan perusahaan.

Di Indonesia seorang pakar pemasaran, Hermawan Kartajaya, mendefinisikan pemasaran sebagai sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarah pada proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai (Value) dari satu inisiator kepada stakeholders-nya.

Merujuk pada pendapat para pakar pemasaran dunia dan firman Allah swt :

“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat (berbisnis) itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikit mereka itu”
(QS Shaad [38] : 24)

“Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.”
(QS Al-Maidah [5] : 1)
                    
serta Sabda Nabi :

“Allah berfirman, aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak berkhianat, aku keluar dari mereka.”
(HR Abu Dawud dan Abu Hurairah)


maka M. Syakir Sula, menyimpulkan bahwa pemasaran syari’ah merupakan sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.



B.     Wakalah = Pemasaran

Wakalah secara bahasa berarti perlindungan (Al-Hafidz), pencukupan (Al-Kifayah), tanggungan (Al-dhaman), atau pendelegasian.

Wakalah secara istilah menurut Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan tindakan setelah mati.

Selanjutnya, Wakalah yang akan dibahas adalah yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain dalam mengurusi pemasaran dalam suatu perusahaan yang meliputi strategi pemasaran, taktik pemasaran, dan peningkatan value pemasaran.

Landasan hukum Wakalah, bersumber dari :
  1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman :

“Maka, kirimlah seorang hakim laki-laki dan seorang hakim dari keluarga wanita” (QS An-Nisa’ [4] : 35)

“...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...” (QS Al-Baqarah [2] : 283)

“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

  1. Hadis Nabi
Dari Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah dikatakan bahwa ”Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk ‘menanganinya’. Kemudian beliau bersabda : ‘Biarkan dia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara’, lalu sabdanya : ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihitung itu)’. Mereka menjawab ‘kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua’. Rasulullah kemudian bersabda : ‘Berikanlah kepadanya. Sesungguhnya orang yang paling baik di dalam membayar”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

  1. Ijma
Wakalah dipandang sebagai sunnah, karena termasuk jenis ta’awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa, seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

  1. Fiqih
Kaidah ushul menyatakan bahwa ‘al-ashlu fi al mu’amalati al ibahah illa an yadulla daliilun ‘ala tahriimiha’, yang berarti bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan keculi ada dalil yang mengharamkannya.

Rukun Wakalah yang harus dipenuhi, adalah :
1.      Ijab dan qabul
2.      Muwakkil (yang mewakilkan), syaratnya :
a.       Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan.
b.      Mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti  mewakilkan untuk menerima hibah (hadiah) atau sedekah.
3.      Wakil (yang mewakili), syaratnya :
a.       Tidak cacat hukum.
b.      Mampu mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
c.       Merupakan orang yang diberi amanat.
4.      Hal-hal yang diwakilkan, syaratnya :
a.       Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili.
b.      Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
c.       Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.

Sebuah Wakalah dapat menjadi batal disebabkan beberapa hal, yakni :
1.      Salah satu pihak yang telah melakukan akad wafat atau gila.
2.      Maksud atau pekerjaan yang terkandung dalam akad telah usai pelaksanaannya atau dihentikan.
3.      Diputusnya akad.
4.      Hilangnya kekuasaan wakil dari hak pemberi kuasa atas sesuatu objek yang dikuasakan.

C.     Profil Ideal Marketer Syariah

Nabi bersabda “berdaganglah kamu, sebab lebih dari sepuluh baian dari kehidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang”. Perdagangan memang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding industri, pertanian, dan jasa. Perdagangan telah banyak menghantarkan orang untuk menjadi kaya raya dan menghantarkan suatu bangsa untuk dapat menguasai beberapa belahan dunia.

Dalam perspektif ekonomi Islam, seorang pedagang atau marketer haruslah memiliki modal dasar, diantaranya :
  1. Bertanggung jawab
Allah SWT berfirman : ”...Kemudian, kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan) di dunia....
(QS Al-Kautsar [108] : 8)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya ia mampu untuk menunaikan kewajibannya dan bertanggung jawab tidak hanya kepada sesamanya melainkan juga kepada Allah SWT. Dengan begitu ia akan menjadi pribadi yang berguna, taat kepada Allah SWT dan pekerja yang bertanggung jawab di masyarakat.

  1. Mandiri
Allah SWT berfirman : “...Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sehingga kaum itu mengubah keadaannya sendiri....
(QS Al-Ra’d [13] : 11)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya tidak menggantungkan nasibnya pada belas kasihan orang lain selain pada kemandiriannya dalam bekerja.

  1. Kreatif
Allah SWT berfirman : “...Maka menyebarlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah keutamaan Allah....” (QS Al-Jumu’ah [62] : 10)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya tidak pernah kehabisan akal dalam mengarungi kehidupan ini, terutama dalam menghadapi para pesaing bisnisnya. Kegagalan dalam salah satu usaha akan memacu kreatifitas berkarya dalam bentuk dan cara yang lain.

  1. Mampu mengambil pelajaran dari pengalaman
Allah SWT berfirman : “...Dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) ....” (QS Al-Hasyr [59] : 18)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya selalu menjadikan kegagalan maupun kesuksesan yang telah diperolehnya sebagai guru yang paling baik dalam memberikan pembelajaran untuk mengambil langkah dan strategi yang tepat di masa yang akan datang.

  1. Selalu optimis dan tidak pernah putus asa
Allah SWT berfirman : “Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah selain orang-orang kafir.” (QS Yusuf [12] : 87)

Maka seorang marketer yang ideal hendaknya selalu memiliki sikap optimisme, sehingga muncul dalam dirinya kesungguhan tekad dalam berusaha dan akan menjadi pendorong disaat menemui kegagalan.

  1. Jujur dan dapat dipercaya
Seorang marketer yang ideal hendaknya selalu mengutamakan sikap jujur dan dapat dipercaya karena hal inilah yang akan jadi penentu seseorang sukses dalam memperoleh kebahagiaan.

  1. Sabar dan tidak panik
Seorang marketer yang ideal hendaknya selalu sabar dan tidak panik manakala menemui kegagalan, melainkan ia selalu yakin dan percaya akan pertolongan Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang marketer ideal, adalah :
1.      Selalu jujur, tidak mempraktikkan kebohongan dan penipuan
2.      Tegas dalam timbangan dan takaran
3.      Rendah hati dan bertutur kata sopan
4.      Adil terhadap semua pelanggan
5.      Memberikan pelayanan yang memuaskan kepada semua pelanggan
6.      Berkompetisi dengan sportif
7.      Mengutamakan tolong-menolong
8.      Menentukan harga dengan adil
9.      Profesional
a.       Qawi (Kuat)
b.      Itqan (Sempurna)
c.       Jahada (Sungguh-sungguh)
10.  Saling menghormati dan menghindari buruk sangka
11.  Senang memberi hadiah dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan tidak mengandung unsur riswah (suap)

Transaksi yang harus dihindari oleh seorang marketer ideal, diantaranya :
  1. Gharar atau Taghrir (Ketidakpastian) dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
  2. Tadlis (Perdagangan dengan penipuan) dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
3.      Menimbun barang untuk menaikkan harga
4.      Menjual barang hasil curian dan korupsi
5.      Transaksi najasy (iklan dan promosi palsu)
6.      Mengingkari perjanjian
7.      Banyak bersumpah untuk meyakinkan pembeli
8.      Mempermainkan harga
9.      Bersifat memaksa dan menekan
10.  Mematikan pedagang kecil
  1. Melakukan monopoly’s rent seeking atau ikhtikar (Mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi)
  2. Menjual sesuatu yang hukumnya haram
  3. Melakukan riswah (sogok)
  4. Tallaqi Rukban (aktivitas yang dilakukan oleh para tengkulak).




Bab IV       BANK SYARIAH

A.     Prinsip-prinsip Bank Syariah

Islam mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu juga, Islam disebut sebagai agama fitrah atau yang sesuai dengan sifat dasar manusia. Bagi masyarakat modern, aktivitas keuangan dan perbankan dipandang sebagai wahana untuk membawa kepada setidaknya 2 ajaran dalam Al-Qur’an :

  1. Prinsip Al Ta’awun
Merupakan prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam kebaikan.
‘...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...’ (QS. Al-Maidah:2)

  1. Prinsip Menghindari Al Iktinaz
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...’ (QS. 4 :29)

Dalam perbankan syariah dilarang keras untuk melakukan transaksi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
1.      Gharar
Adanya unsur ketidakpastian atau tipu muslihat dalam transaksi.
2.      Maysir
Yaitu unsur judi yang transaksinya bersifat spekulatif yang dapat menimbulkan kerugian satu pihak dan keuntungan bagi pihak lain.
3.      Riba
Transaksi menggunakan sistem bunga.

B.     Produk Bank Syariah
Produk perbankan syariah secara umum dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaiitu : (1) Produk penyaluran dana; (2) Produk penghimpunan dana; (3) Produk jasa.

1.      Produk Penyaluran Dana
a.       Akad Bagi Hasil
1)      Musyarakah
Transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Gambaran ringkasnya adalah sebagai berikut :

2)      Mudharabah
Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Dalam mudharabah modal ha­nya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah mo­dal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika obyek yang didanai ditentukan oleh pemilik modal, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al muqayyadah.
Gambaran ringkasnya adalah sebagai berikut :

b.      Akad Jual Beli
1)      Murabahah
Yaitu kontrak jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan (bi tsaman ajil) maupun sekaligus.


2)      Bai’ As Salam
Yaitu kontrak jual-beli di mana nasabah bertindak sebagai penjual sementara bank sebagai pembeli. Barang diserahkan oleh nasabah secara tangguh, sedangkan pembayaran secara tunai oleh bank. Dalam transaksi ini kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Transaksi ini biasanya digunakan untuk produk pertanian dalam jangka waktu yang singkat

3)      Bai’Al Istishna’
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syar­iah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

4)      Ijarah dan Ijarah wa Iqtina
Yaitu kontrak jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual jasa sementara nasabah sebagai pembeli. Diakhir masa kontrak bank dapat menawarkan nasabah untuk membeli barang yang disewakan. Jika sewa cicilannya sudah termasuk harga pokok barang disebut Ijarah wa iqtina.

c.       Qard Al-Hasan
Yaitu pinjaman dana bank kepada pihak yang layak untuk mendapatkannya. Bank sama sekali dilarang untuk menerima manfaat apapun.

2.      Produk Penghimpunan Dana
a.       Giro Wadiah
Wadi’ah amanah, prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

b.      Rekening Tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah dengan jasa penitipan dana. Bank mendapatkan izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Keuntungan dari penggunaan dana akan dibagi dengan nasabah dengan pembagian yang disepakati di awal. Bank juga menjamin pembayaran kembali semua simpanan nasabah.

c.       Rekening Investasi Umum
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah, dimana bank bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai baitul maal. Variasi waktu simpanan bisa 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini kerugian ditanggung nasabah dan bank akan kehilangan keuntungan.

d.      Rekening Investasi Khusus
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muqayyadah, dimana bank menerima pinjaman dari pemerintah atau nasabah korporasi. Bentuk investasi dan pembagian keuntungan dinegosiasikan kasus per kasus.

3.      Produk Jasa
a.       Rahn
Merupakan akad menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat berubah menjadi produk jika digunakan untuk pelayanan kebutuhan konsumtif dan jasa seperti pendidikan, kesehatan, dll.

b.      Wakalah
Merupakan akad perwakilan antara dua pihak. Umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (Letter of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentransfer dana nasabah ke pihak lain.

c.       Kafalah
Merupakan akad untuk penjaminan. Akad ini digunakan untuk penerbitan garansi ataupun sebagai jaminan pembayaran lebih dulu.

d.      Hawalah
Merupakan akad untuk pemindahan utang-piutang. Kebanyakan ulama menyatakan bahwa bank tidak boleh mengambil keuntungan dari produk ini.

e.       Ju’alah
Prinsip ini digunakan oleh bank dalam menawarkan jasa dengan fee sebagai imbalannya.

f.        Sharf
Merupakan transaksi pertukaran emas, perak serta mata uang asing. Beberapa syarat untuk produk ini antara lain :
-         Harus tunai
-         Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak
-         Pertukaran mata uang yang sama harus dalam jumlah / kuantitas yang sama

C.     Perbedaan Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional

No
Uraian
Bank Konvensional
Bank Syariah
1
Landasan Operasional
·  Prinsip materialisme (bebas nilai)
·  Komoditi yang diperdagangkan adalah uang
·  Instrumen imbalan terhadap pemilik uang ditetapkan di muka menggunakan bunga
·  Prinsip Syariah (tidak bebas nilai)
·  Uang hanya sebagai alat tukar
·  Dilarang menggunakan sistem bunga
·  Memakai cara bagi hasil dari keuntungan  jasa atas transaksi riil

2
Peran dan Fungsi Bank
·  Sebagai penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit dengan imbalan bunga
·  Sebagai penyedia jasa pembayaran
·  Menerapkan hubungan debitur kreditur antara bank dengan nasabah
·  Sebagai penerima dana titipan nasabah
·  Sebagai manager investasi
·  Sebagai investor
·  Sebagai penyedia jasa pembayaran sela tidak bertentangan dengan syariah
·  Sebagai pengelola dana kebajikan, ZIS
·  Menerapkan hubungan kemitraan (investor timbal balik pengelola investasi)
3
Resiko Usaha
Resiko bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya
Antara pendapatan  bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi selisih negatif
Dihadapi bersama antara bank dan nasabah
Tidak mengenal negative spread (selisih negatif)
4
Sistem Pengawasan
Tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional sehingga aspek moralitas sering kali dilanggar
Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional bank syariah tidak menyimpang dari syariah



Bab V         ASURANSI SYARIAH

A.     Prinsip-prinsip Asuransi Syariah

Haramnya praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama-ulama di Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya :
1.      Gharar
Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
2.      Maysir
Yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain.
3.      Riba
Karena menggunakan sistem bunga.

Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
1.      Saling Membantu dan Bekerjasama
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al-Maidah:2)
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

2.      Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...’ (QS. 4 :29)

3.      Saling bertanggung jawab

4.      Menghindari unsur gharar, maysir dan riba

Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

B.     Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah

1.      Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah :
a.       Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
b.      Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
c.       Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2.      Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
*      Gharar (ketidakjelasan transaksi)
*      Maysir (judi / untung-untungan)
*      Riba

C.     Jenis dan Produk Asuransi Syariah
Asuransi syariah terdiri dari 3 jenis, yaitu :
1.      Takaful Individu
Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a.       Takaful Dana Investasi
Merupakan suatu jaminan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun sebagai bekal hari tuanya.

b.      Takaful Dana Haji
Merupakan suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.

c.       Takaful Dana Siswa
Merupakan suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.

d.      Takaful Dana Jabatan
Merupakan suatu jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.

Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a.       Takaful al-Khairat Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

b.      Takaful Kecelakaan Diri Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.

c.       Takaful Kesehatan Individu
Merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.



2.      Takaful Group
a.       Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji
Merupakan suatu program bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang pendanaannya melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.

b.      Tabungan Kecelakaan Siswa
Merupakan suatu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertanya dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.

c.       Takaful Wisata dan Perjalanan
Merupakan suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisata / travel  ke dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.

d.      Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Merupakan suatu jaminan santunan karyawan pada perusahan, organisasi atau perkumpulan lainnya.

e.       Takaful Majlis Ta’lim
Merupakan suatu jaminan penyediaan santunan bagi ahli waris jama’ah, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

f.        Takaful Pembiayaan
Merupakan suatu jaminan pelunasan hutang, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

3.      Takaful Umum
a.       Takaful Kebakaran
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.

b.      Takaful Kendaraan Bermotor
Merupakan suatu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Untuk kerugian akibat huru-hara, pemogokan umum, serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang akan dikenakan tambahan premi.

c.       Takaful Rekayasa
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada pekerjaan pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi mesin / baja serta tanggung jawab pihak ketiga.

d.      Takaful Pengangkutan
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.
                    
e.       Takaful Rangka Kapal
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya.
Untuk kerugian uang tambang, perang dan tanggung gugat dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.

f.        Asuransi Takaful Aneka
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada.

D.    Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

No
Uraian                     
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1
Akad yang digunakan
·  Berdasarkan akad jual beli
·  Berdasarkan akad tolong-menolong
2
Operasional
·  Dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahan Asuransi
·  Perusahaan Asuransi berhak menentukan investasi yang telah diterima
·  Ada dana yang hangus
·  Pembayaran klaim menggunakan dana perusahaan Asuransi
·  Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik nasabah

·  Perusahaan Asuransi hanya sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana
·  Tidak ada dana yang hangus
·  Pembayaran klaim menggunakan dana kebajikan (tabarru) seluruh nasabah yang sejak awal sudah diniatkan untuk keperluan ini
3
Sistem Pengawasan
·  Tidak ada Dewan Pengawas Syariah
·  Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional Asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah




Bab VI       PEGADAIAN SYARIAH

A.     Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
1.      Rukun Gadai
a.       Ada Ijab dan qabul (shigat)
b.      Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
c.       Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
d.      Utang (marhun bih)
2.      Syarat Syah Gadai
a.       Shigat
Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat tertentu. Misalnya, jika masa waktu utang telah habis dan belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang saksi.
b.      Orang yang berakad.
Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh serta mampu melaksanakan akad.
c.       Barang yang dijadikan pinjaman
1)      Harus berupa barang / harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual
2)      Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai
3)      Harus spesifik dan jelas
4)      Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara syah
5)      Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh
d.      Utang (marhun bih)
1)      Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
2)      Dapat dimanfaatkan
3)      Jumlahnya dapat dihitung

B.     Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
1.      Penerima Gadai (Murtahin)
Hak :
a.       Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun
b.      Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c.       Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban :
a.       Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab.
b.      Tidak boleh mengguanakan marhun untuk kepentingan pribadi.
c.       Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.


2.      Pemberi Gadai (Rahin)

Hak :
a.       Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin.
b.      Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.
c.       Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
d.      Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhun-nya kembali.

Kewajiban :
a.       Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
b.      Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya.

C.     Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :
1.      Qard al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin)
                                    
Ketentuannya :
-         Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, dll.
-         Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2.      Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya :
-         Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dll.
-         Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
                             
3.      Ba’i Muqayyadah
            Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin.


4.      Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

D.    Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
      Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1.      Jenis barang yang digadaikan
a.      Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b.      Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c.      Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil dan sebagainya
     
2.      Biaya-biaya
a.      Biaya adminstrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b.      Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh :
1)      Nilai taksiran barang
2)      Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3)      Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1 – 4 hari dianggap 5 hari).

Ketentuan barang :
1)      Perhiasan
Biayanya sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0 – 50 dianggap 0; > 51 – 100 dibulatkan Rp100,-)

2)      Barang elektronik, alat rumah tangga
Biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari.

3)      Kendaraan bermotor
Biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari.

3.      Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah + 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.

4.      Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
                 
Gol
Besarnya Taksiran
Nilai Taksiran
Biaya Administrasi
Tarif Jasa Simpanan
Kelipatan
A
100.000 – 500.000
500.000
5000
45
10
B
510.000 – 1.000.000
> 500.000 – 1.000.000
6000
225
50
C
1.050.000 – 5.000.000
> 1.000.000 – 5.000.000
7.500
450
100
D
5.050.000 – 10.000.000
> 5.000.000 – 10.000.000
10.000
2.250
500
E
10.050.000
> 10.000.000
15.000
4.500
1.000
                                                                                                     

5.      Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Ketentuan :
a.      Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b.      Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c.      Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin)
d.      Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.

E.     Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1.      Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.

2.      Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.

3.      Penitipan barang (ijarah)
Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.

4.      Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya..

F.      Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional

No
Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
1
Biaya administrasi berdasarkan barang
Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang
2
1 hari dihitung 5 hari
1 hari dihitung 15 hari
3
Jasa simpanan berdasarkan simpanan
Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman
4
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
5
Uang pinjaman 90 persen dari taksiran
Uang pinjaman untuk golongan A 92%, sedangkan untuk golongan BCD 88-86%
6
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L
Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
7
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman
8
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Maksimal jangka waktu 4 bulan
9
Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS
Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian



Bab VII      BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT)

A.     Pengertian

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.

B.     Asas dan Prinsip Dasar

BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam, yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.

Prinsip Dasar BMT, adalah :
  1. Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam : keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
  2. Barokah, artinya berdayaguna, berhasilguna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
  4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
  5. Keadilan sosial dan kesetaraan jender, non-diskriminatif.
  6. Ramah lingkungan.
  7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
  8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

C.     Sifat, Peran, dan Fungsi

BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.

Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai :
1.      Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2.      Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
3.      Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
4.      Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala,  dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.



Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja.
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
  5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.

D.    Pendiri BMT

BMT dapat didirikan oleh :
  1. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali.
  3. Sekurang-kurangnya 70 % anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
  4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

E.     Permodalan BMT

Modal BMT, terdiri dari :
  1. Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota.
  2. Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.

Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah :
a.       Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
b.      Minimal Rp 50 juta untuk wilayah ibukota propinsi.
c.       Minimal Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota.
d.      Minimal Rp 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan.
e.       Minimal Rp 15 juta untuk daerah pedesaan.

F.      Status BMT

Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut :
  1. Pada awal pendiriannya hingga mencapi aset lebih kecil dari Rp 100 juta, BMT adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak meminta/mendapatkan Sertifikat Kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
  2. Jika BMT telah memiliki aset Rp 100 juta atau lebih, maka BMT diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk :
a.       Koperasi Syariah (KOPSYAH)
b.      Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren), atau Koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan pertanggung jawabannya.

G.    Anggota BMT

Anggota BMT, terdiri dari :
  1. Anggota pendiri BMT, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan-simpanan pokok khusus minimal 4 % dari jumlah modal awal BMT yang direncanakan.
  2. Anggota biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
  3. Calon anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
  4. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT baik moril maupun materiil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT.

H.    Cara Kerja BMT

Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :
1.       Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapi lebih dari 20 (dua puluh) orang.
2.       Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau mesjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3.       Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT.
4.       Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
5.       Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan, dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
6.       Pengurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelolan/manajemen BMT tersebut (umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
7.       Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
8.       Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan sistem bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
9.       Hasil bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
10.   Hasil bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpan dana, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bisa lebih besar dari bunga bank konvensional.

I.       Pendampingan BMT

Pendampingan adalah pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro khususnya para fakir miskin yang dilaksanakan melalui Kelompok Usaha Muamalat (Pokusma) yang merupakan implementasi Program Grameen Bank Bangladesh dan Amanah Ikhtiar Malaysia, dilaksanakan dengan sistem bagi hasil.

Kegiatan pendampingan Pokusma, antara lain :
a.       Pendampingan usaha mikro dan kecil dengan memberikan pembiayaan, mendorong tabungan, pelatihan, dan pengembangan jaringan usaha.
b.      Penggalangan simpanan untuk menolong diri sendiri dan sesama pengusaha mikro.

Kegiatan pendampingan Pokusma yang dilakukan oleh PINBUK, mencakup :
  1. Pengembangan Sumber Daya Insani.
  2. Pelatihan dengan penekanan peningkatan etos kerja dan disiplin.
  3. Pelatihan dan bimbingan usaha.
  4. Pembiayaan usaha.
  5. Pengembangan jaringan usaha.
  6. Penguatan Ruhiyah melalui Zikir Qalbiyah Ilahiyah (ZQI)

Pendampingan Pokusma dapat dilakukan oleh :
  1. Koperasi
  2. BMT
  3. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
  4. KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)
  5. Perhimpunan masyarakat lainnya.

J.      Kesehatan BMT

Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan kualitas BMT dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan, dan keberlangsungan usaha BMT, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya, karena BMT merupakan sebuah lembaga keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang sehat akan :
  1. Aman
  2. Dipercaya
  3. Bermanfaat



LATAR BELAKANG


Aspek kesehatan BMT dapat dilihat dari :
  1. Apek Jasadiyah, yang meliputi
a.       Kinerja keuangan
BMT mampu melakukan penggalangan, pengaturan, penyaluran, dan penempatan dana dengan baik, teliti, hati-hati, cerdik, dan benar, sehingga berlangsung kelancaran arus pendanaan dalam pengelolaan kegiatan usaha BMT dan akan meningkatkan keuntungan secara berkelanjutan.

b.      Kelembagaan dan manajemen
BMT memiliki kesiapan untuk melakukan operasinya dilihat dari sisi kelengkapan legalitas, aturan-aturan, dan mekanisme organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pendampingan dan pengawasan, SDM, permodalan, sarana, dan prasarana kerja.

  1. Aspek Ruhiyah, yang meliputi :
a.       Visi dan misi BMT
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggotanya memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan visi dan misi BMT.
b.      Kepekaan sosial
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggotanya memiliki kepekaan yang tajam dan dalam, responsif, proaktif, terhadap nasib para anggota dan nasib (kualitas hidup) warga masyarakat di sekitar BMT tersebut.
c.       Rasa memiliki yang kuat
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggota serta masyarakat sekitar memiliki kepedulian untuk memelihara keberlangsungan hidup BMT sebagai sarana ibadah.
d.      Pelaksanaan prinsip-prinsip syariah
Pengelola, pengurus, dan pengawas syariah, dan seluruh anggota memberlakukan aturan dan implementasi operasional BMT sesuai dengan syariah.



Masalah :


FATWA-FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL :

1.      Istishna dll
2.      dll
3.      Fatwa DSN No : 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
4.      Fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
5.      Fatwa DSN No : 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
6.      Fatwa DSN No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
7.      Fatwa DSN No : 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang Al-Qardh
8.      Fatwa DSN No : 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Reksadana Syariah
9.      Fatwa DSN No : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Pegadaian Syariah
10.  Fatwa DSN No : 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang
11.  Fatwa DSN No : 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal


TUJUAN


KELENGKAPAN PEMBIAYAAN
KPR – BANK SYARIAH

Berpenghasilan Tetap
1.      Aplikasi permohonan;
2.      Copy KTP/SIM (Identitas yang masih berlaku), KK, Surat Nikah/Cerai, pas photo pemohon dan pasangan (suami/istri) yang terbaru;
3.      Copy slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
4.      surat keterangan bekerja dari perusahaan calon nasabah bekerja / SK Pengangkatan Pegawai;
5.      Copy Rekening Tabungan / Giro;
6.      Surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran kolektif yang telah ditandatangani oleh Pimpinan atau Bendaharawan instansi (jika ada).

Berpenghasilan Tidak Tetap / Wiraswasta
1.      Aplikasi permohonan;
2.      Copy KTP/SIM (Identitas yang masih berlaku), KK, Surat Nikah/Cerai, pas photo pemohon dan pasangan (suami/istri) yang terbaru;
3.      Surat keterangan penghasilan;
4.      Copy Rekening Tabungan / Giro;
5.      Copy Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP, TDP, NPWP;
6.      Laporan keuangan perusahaan;
7.      Izin praktek (untuk dokter, dll)


Sumber : www.pkes.org, 2009